Minggu, 3 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Jasa Pengiriman J&T Jadi Pintu Masuk 856 Gram Narkoba dari Medan ke Ambon

Sebanyak 856,96 gram ganja berhasil diamankan dari sebuah paket yang dikirim melalui layanan J&T Express.

Tayang:
Ist
Ilustrasi narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang pria berinisial COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi. 
  • Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja dengan berat total hampir satu kilogram, termasuk kemasan, dengan berat bersih mencapai 856,96 gram.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur jasa ekspedisi di Kota Ambon. 

Sebanyak 856,96 gram ganja berhasil diamankan dari sebuah paket yang dikirim melalui layanan J&T Express.

Kasus ini menyoroti celah distribusi narkoba yang kerap memanfaatkan tingginya arus pengiriman barang, khususnya melalui jasa kurir.

Paket Ganja Terungkap dari Tangan Penerima

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang pria berinisial COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja dengan berat total hampir satu kilogram, termasuk kemasan, dengan berat bersih mencapai 856,96 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Diduga Dikirim dari Medan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama Juan yang diduga berada di Medan.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di Ambon dengan cara dipaketkan ulang menjadi ukuran kecil. Setiap paket disebut akan dijual seharga sekitar Rp100.000.

Polisi menduga kuat pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi.

Baca juga: H-3 Lebaran, Warga Serbu Pasar Binaiya Masohi Cari Pakaian dan Aksesoris Baru

Baca juga: PELATARAN Permudah Urusan Tanah di Akhir Pekan, Warga Karawang Akui Proses Cepat

J&T: Tidak Punya Kewenangan Periksa Isi Paket

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved