Rabu, 22 April 2026

Polemik Raja Soya

Rapat Mata Rumah Parentah Rehatta Digelar, Reno Terpilih Sebagai Raja Negeri Soya

Polemik pemilihan Raja Negeri Soya, Kota Ambon, kembali mencuat setelah rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta digelar pada 12 Maret 2026.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Reno Rehatta memperoleh 24 sehingga terpilih sebagai calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Soya. Reno saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polemik pemilihan Raja Negeri Soya, Kota Ambon, kembali mencuat setelah rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta digelar pada 12 Maret 2026.
  • Dalam rapat tersebut dilakukan voting calon Raja, dan Reno Rehatta meraih 24 suara dari anggota keluarga yang hadir.
  • Rapat digelar sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan raja, meski tidak semua anggota mata rumah menghadiri pertemuan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik pemilihan Raja Negeri Soya, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan setelah digelarnya rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta pada Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Mata Rumah Parentah Rehatta, Carolis Rehatta, dan diketahui oleh sesepuh keluarga Rehatta, Habel Rehatta.

Baca juga: Respon Marak Konflik, Alumni 2024 di Maluku Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Buka Puasa Bersama

Baca juga: Jadwal KM Sinabung 16 Maret - 10 April 2026: Rute Bau Bau, Makassar, Balikpapan

Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala pemerintahan Negeri Soya.

Adapun putusan yang menjadi dasar rapat tersebut antara lain:

1. Putusan Putusan PTUN Ambon No.33/G/2024/PTUN.ABN (Amar Putusan poin 4)
2. Putusan Banding Putusan No.13/B/2025/PT.TUN.MDO
3. Putusan Kasasi Putusan No.543/K/TUN/2025

Dalam rapat tersebut, seluruh anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta diundang untuk hadir.

Namun dari sekitar 40 anggota mata rumah yang diundang, tidak semuanya menghadiri forum tersebut.

Dalam forum keluarga tersebut dilakukan proses voting untuk menentukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Soya.

Hasil voting menunjukkan Reno Rehatta memperoleh 24 suara dari anggota mata rumah yang hadir.

Reno menyebut perjuangan menuju proses tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Perjuangan ini sudah berjalan sejak 18 September 2023,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan polemik yang terjadi sebenarnya berawal dari proses awal pemilihan kepala pemerintahan negeri yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.

Menurutnya, proses tersebut seharusnya mengikuti ketentuan dalam Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017, Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017, dan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa proses awal pencalonan kepala pemerintahan negeri adat harus dimulai dari musyawarah anak-anak mata rumah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved