Sabtu, 11 April 2026

Ambon Hari Ini

Polda Maluku Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Ambon

Penangkapan terhadap COH berlangsung di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Ist
Ilustrasi narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba antar provinsi, dengan menangkap pria berinisial COH usai menerima paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Ekspress.
  • Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, pihaknya menyita paket ganja dengan berat total sekitar satu kilogram, termasuk kemasan pengiriman. 
  • Sementara berat bersih ganja mencapai 856,96 gram.
  • Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali oleh tersangka di Ambon seharga Rp100.000.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polda Maluku berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba antar provinsi, dengan menangkap pria berinisial COH usai menerima paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Ekspress.

Penangkapan terhadap COH berlangsung di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, pihaknya menyita paket ganja dengan berat total sekitar satu kilogram, termasuk kemasan pengiriman. 

Sementara berat bersih ganja mencapai 856,96 gram.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Indra saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (13/3/2026).

Ganja Diduga Dikirim dari Medan

Dari hasil pemeriksaan awal, COH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Juan yang disebut berada di Medan, Sumatera Utara.

Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali oleh tersangka di Ambon dengan cara dibagi ke dalam paket-paket kecil.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, setiap paket akan dijual dengan harga sekitar Rp100.000.

Polisi menduga ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkotika antar daerah yang memanfaatkan jasa ekspedisi.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Baca juga: Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR

Baca juga: Ramadan Berkah: BPD HIPMI Maluku Bagi 586 Paket Sembako ke Petugas Kebersihan

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka COH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Dua Oknum Polisi Diproses di Polresta Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved