Jumat, 15 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek, Dokumen Gugatan Latupono Diduga Palsu

Bukti berupa Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Ilustrasi dokumen 

Ringkasan Berita:
  • Fakta hukum terbaru mengungkapkan bahwa kemenangan para penggugat dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. diduga kuat berdiri di atas tumpukan dokumen diduga palsu yang diproduksi dengan teknologi modern.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dalam memori bandingnya melontarkan pernyataan keras. 
  • Bukti berupa Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939 disebut sebagai bukti yang “mengada-ada”.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Skandal dugaan mafia tanah dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Kota Ambon memasuki babak baru yang semakin panas. 

Fakta hukum terbaru mengungkapkan bahwa kemenangan para penggugat dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. diduga kuat berdiri di atas tumpukan dokumen diduga palsu yang diproduksi dengan teknologi modern.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dalam memori bandingnya melontarkan pernyataan keras. 

Bukti berupa Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939 disebut sebagai bukti yang “mengada-ada”.

Runtuhnya klaim penggugat semakin nyata setelah Penyidik Polresta Pulau Ambon & PP Lease menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik pada 4 September 2024.
Ahli dokumen forensik, Rian Aprilian, menemukan anomali teknologi yang fatal. Dokumen tahun 1922 dan 1939 tersebut ternyata dicetak menggunakan teknik inkjet (semprot tinta), teknologi yang belum ada di awal abad ke-20. 

Selain itu, kertas segel menggunakan tanda air (watermark) bertuliskan “CONCORD”, padahal secara historis kertas segel sebelum tahun 1945 seharusnya bertuliskan “NETHERLAND INDIE”.

Pihak ahli waris yang sah juga memberikan penegasan terkait klaim “salah objek” yang kerap disampaikan kuasa hukum penggugat. 

Mereka menilai tidak masuk akal jika lahan yang telah dieksekusi secara resmi sejak 2011 tiba-tiba diklaim sebagai salah objek eksekusi.

Menurut ahli waris, Putusan Nomor 21/1950 (Dati Sopiamaluang) yang menjadi dasar kepemilikan telah melalui penyaringan hukum yang ketat. Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan pada 6 April 2011, pengadilan telah melakukan proses konstatering atau pemeriksaan lapangan (pra-eksekusi) pada 2007.
Mereka menegaskan, keputusan yang telah dieksekusi sejak 2011 tidak dapat diklaim sebagai salah objek eksekusi karena telah melalui filter administrasi berlapis serta pencocokan data lapangan saat pra-eksekusi.

“Tidak mungkin negara melalui PN Ambon melakukan eksekusi tanah Dati Sopiamaluang yang di antaranya terdiri dari Korem, eks Hotel Anggrek, RRI, Rumah Makan Arumbai, Jamsostek, Dinas P dan K sampai Gereja Betania serta rumah-rumah warga yang ada di atas objek,” tegas pihak ahli waris.

Baca juga: Veatral Barbanetha Parera Dipolisikan, Diduga Tipu IRT Rp. 90 Juta, Modus Dana Talang Nasabah NSC 

Baca juga: Warga di SBT Keluhkan Dermaga Penyebrangan, Bupati Fachri Janji Koordinasi ke Pusat

Untuk lahan eks Hotel Anggrek sendiri yang terletak di samping Korem, disebutkan terdapat 111 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan tersebut. Saat eksekusi dilakukan, para penghuni telah menerima uang melalui Pengadilan Negeri (Panmud) yang dititipkan oleh ahli waris Simon Latumalea. Kwitansi dan bukti penerimaan disebut tersimpan di Pengadilan Negeri Ambon.

Lahan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari Putusan Nomor 21/1950 yang mencakup wilayah strategis seperti Korem, RRI, hingga Jamsostek. 

Munculnya Putusan 203/2023 yang memenangkan penggugat—yang kini salah satunya berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan—dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum.

Kejanggalan lain turut mencuat dengan munculnya Meetbrief Nomor 20 dalam amar putusan, padahal dokumen tersebut disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti selama persidangan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved