Brigpol Fian Selingkuh
Dugaan Peselingkuhan Libatkan Oknum Polisi di Ambon, Pelapor Minta Proses Cepat dan Transparan
RM resmi menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, WU, dengan Brigpol. FHP
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota polisi di Maluku terus bergulir, Jumat (27/2/2026).
RM resmi menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, WU, dengan Brigpol. FHPM alias Fian, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Tak hanya melapor pidana, RM juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri ke Propam.
Laporan Pidana dan Etik Diproses
Laporan dugaan tindak pidana perzinaan telah diterima dengan STTLP Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, RM menduga telah terjadi tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik juga telah diajukan dan saat ini diproses.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dipergok di Penginapan Holiday Suli
Baca juga: Sambangi Perum Bulog Mal-Malut, Komisi II DPRD Malteng Minta Bulog Serap Seluruh Gabah Petani
Dalam proses pelaporan tersebut, RM didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Abdul Basir Rumagia, Muhammad Ridwan Pene, Dendy Yuliyanto, dan Andhika Akmal Efendi.
Penasehat Hukum Minta Penanganan Transparan
Kepada TribunAmbon.com, penasehat hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan bahwa laporan kliennya kini sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Atas peristiwa dugaan perzinaan dan atau perselingkuhan sebagaimana Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, klien kami telah melaporkannya dan sementara diproses oleh Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” ujar Dendy.
Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan memperhatikan asas kesetaraan (equality) di hadapan hukum sesuai dengan semangat transformasi Polri,” tegasnya.
Tak hanya pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran etika kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf F Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
“Dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini sementara diproses oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Ambon,” tambahnya.
Harap Penindakan Tegas
Kuasa hukum RM juga menyinggung komitmen pimpinan Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
Mereka berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.
Harapan itu, kata Dendy, sejalan dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan menindak tegas setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula pada 17 Februari 2026.
Saat itu, RM mengajak istrinya untuk melaksanakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga dari pihak ibunya di Kampung Halaman.
Namun ajakan tersebut ditolak. Istrinya memilih sahur di Kota Ambon bersama orang tuanya.
Sehari kemudian, 18 Februari 2026, saat RM berada di atas kapal dalam perjalanan menuju kampung halamannya.
Ia mengaku merasakan firasat tidak baik terhadap keberadaan sang istri.
Kecurigaan itu mendorongnya melakukan pelacakan lokasi melalui email yang terhubung dengan HP milik anaknya, yang saat itu digunakan oleh istrinya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dipergoki Keluar dari Kamar Penginapan
Mengetahui lokasi tersebut, RM langsung menghubungi ayahnya, IM untuk memastikan keberadaan istrinya.
Sekitar pukul 21.10 WIT, IM tiba di penginapan dan mencoba meminta izin kepada resepsionis untuk memeriksa kamar-kamar yang terkunci.
Namun permintaan itu ditolak pihak penginapan.
Tak lama kemudian, sepupu pelapor, SR bersama rekannya ET tiba di lokasi.
SR mengaku mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik terlapor.
Mereka kemudian menunggu di sekitar penginapan selama kurang lebih satu jam.
Pada pukul 22.05 WIT, Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama dan dipergoki oleh keluarga pelapor.
IM sempat berusaha menangkap keduanya, namun mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi TribunAmbon.com memilih tak menjawab.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdnsalm.jpg)