Siswa Tewas Dianiaya
Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Proses Hukum dan Ancaman PTDH
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menjenguk korban NK di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten usai insiden kekerasan oknum Brimob di Tual.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kapolda Maluku Dadang Hartanto menjenguk korban NK di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten usai insiden kekerasan oknum Brimob di Kota Tual.
- Kunjungan dilakukan untuk memastikan perawatan korban optimal, didampingi pejabat Polda, manajemen RS, tim medis, orang tua korban, dan kuasa hukum.
- Kapolda menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen penegakan hukum Polri.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM –Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon.
Baca juga: Saksi Korban Selesai, Kini GIliran Anggota Polisi Diperiksa di Sidang Etik Bripda Masias Siahaya
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Markas Polda Maluku: Menanti Hasil Sidang Etik
Di rumah sakit tersebut, korban NK menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan adiknya AT meninggal dunia.
Kehadiran Kapolda Maluku menjadi simbol tanggung jawab moral dan komitmen institusi Polri dalam menjamin penegakan hukum serta perlindungan hak warga negara.
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.
Ia meninjau langsung kondisi medis korban dan berdialog dengan tim dokter guna memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.
Dalam suasana penuh haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda, Senin (23/2/2026).
Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan
Kapolda menegaskan, oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Proses pidana disebut tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan agar penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, sidang kode etik Polri juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Evaluasi Internal dan Penekanan HAM
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kunjungi-korban-NK.jpg)