Kamis, 30 April 2026

Ambon Hari Ini

Miliki 6 Paket Sabu, Yoska Hetharia Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen (49) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus kepemilikan 6 paket sabu.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA NARKOBA - Yoska Hetharia, saat mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen (49) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus kepemilikan 6 paket sabu.
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal narkotika; selain penjara, dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Barang bukti sabu dimusnahkan, ponsel dirampas untuk negara; kasus ini menegaskan maraknya peredaran narkoba di Maluku.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pria berusia 49 Tahun di Ambon terjerat perkara kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis Sabu di tuntut 6 tahun penjara. 

Dialah terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen, yang diamankan kepolisian dengan barang bukti 6 paket sabu. 

Vonis dibacakan Dedy Lean Sahusilawane, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (23/2/2026).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman”.

Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Bongkar Bula, Warga Soroti Minimnya Penanganan Pemkab SBT

Baca juga: Saksi Korban Diperiksa 3 Jam, Sidang Etik Bripda Mesias Break 20 Menit

Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang sudah berubah dengan Jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen, dengan pidana penjara selama 6  tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan barang bukti sama dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Barang bukti tersebut diantanya terdiri dari 5 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dan 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam plastic klip bening berukuran sedang kemudian dimasukan kedalam plastik klip bening berukuran besar dan dimasukan kembali kedalam amplop berwarna putih dengan berat total 1,22 gram, dan 1 buah tas samping merek LOTTO warna Hitam "Dirampas untuk dimusnahkan".

Sementara satu unit Handphone merek Redmi A3 warna hitam dengan nomor SIM CARD 085343912654; Dirampas untuk Negara".

Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan Semuel J Siahaya, menyatakan pikir-pikir, sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang kemudian ditutup. 

Diketahui, pria kelahiran Juli 1977 itu ditangkap pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 WIT. 

Dirinya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, bertempat di jalan Ay. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di depan Penginapan Nyaman. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved