Ambon Hari Ini
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Dati Sopiamaluang di Ambon Berstatus P21
Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Dalam perkembangan lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon secara tegas menyatakan dalam memori banding bahwa bukti Eigendom yang diajukan penggugat tidak pernah tercatat.
BPN juga menjelaskan adanya perbedaan hukum yang fundamental dimana Tanah Dati adalah hak adat, sedangkan Eigendom adalah hak kolonial.
Bahwa penggabungan keduanya dalam satu dokumen dianggap sebagai bukti yang mengada-ada.
Salah satu ahli waris, Novitac berharap proses pelimpahan tersangka ke Jaksa dapat berjalan lancar dan proses hukum dapat dengan transparan.
“Setelah P21 ini, kami berharap proses Tahap II atau pelimpahan tersangka tidak mendapat hambatan, sehingga keadilan bagi ahli waris dan instansi negara
yang terdampak bisa segera terwujud," tuturnya.
Mereka pula mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam komitmen pemberatan mafia hukum.
Diingatkan pula untuk masyarakat tetap waspada atas tindakan -tindakan manipulatif.
“Kasus ini dipandang sebagai momentum bagi aparat penegak hukum di Maluku untuk menunjukkan taringnya terhadap mafia tanah maupun mafia hukum yang diduga bermain di balik sengketa-sengketa lahan besar di Ambon,” tutup ahli waris. (*)
| Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ndhsosjj.jpg)