Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Dati Sopiamaluang di Ambon Berstatus P21

Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Istimewa
TANAH DATI DI MALUKU - Novita Audi Muskita, selaku Ahli Waris Simon Latumalea. 

Dalam perkembangan lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon secara tegas menyatakan dalam memori banding bahwa bukti Eigendom yang diajukan penggugat tidak pernah tercatat. 

BPN juga menjelaskan adanya perbedaan hukum yang fundamental dimana Tanah Dati adalah hak adat, sedangkan Eigendom adalah hak kolonial. 

Bahwa penggabungan keduanya dalam satu dokumen dianggap sebagai bukti yang mengada-ada.

Salah satu ahli waris, Novitac berharap proses pelimpahan tersangka ke Jaksa dapat berjalan lancar dan proses hukum dapat dengan transparan.

“Setelah P21 ini, kami berharap proses Tahap II atau pelimpahan tersangka tidak mendapat hambatan, sehingga keadilan bagi ahli waris dan instansi negara 
yang terdampak bisa segera terwujud," tuturnya.

Mereka pula mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam komitmen pemberatan mafia hukum.  

Diingatkan pula untuk masyarakat tetap waspada atas tindakan -tindakan manipulatif. 

“Kasus ini dipandang sebagai momentum bagi aparat penegak hukum di Maluku untuk menunjukkan taringnya terhadap mafia tanah maupun mafia hukum yang diduga bermain di balik sengketa-sengketa lahan besar di Ambon,” tutup ahli waris. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved