Ambon Hari Ini
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Dati Sopiamaluang di Ambon Berstatus P21
Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penyidik Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
- Dengan dinyatakan P21, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan.
- Status P21 ini menjadi sinyal kuat bahwa alat bukti pemalsuan yang ditemukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera diuji.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Dati Sopiamaluang di Kota Ambon memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dinyatakan P21, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan.
Status P21 ini menjadi sinyal kuat bahwa alat bukti pemalsuan yang ditemukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera diuji di meja hijau.
Hasil Forensik Jadi Dasar P21
Status P21 ini tidak terlepas dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah dokumen yang diajukan sebagai bukti kepemilikan lahan, yakni Eigendom Brief tahun 1922 dan Acte Van Eigendom tahun 1939.
Hasil forensik menunjukkan dokumen-dokumen tersebut dicetak menggunakan inkjet dan kertas ber-watermark "CONCORD" yang berdasarkan kajian historis belum digunakan pada masa kolonial.
Temuan itulah memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.
Baca juga: Perbaikan dan Rehabilitasi RTLH di Kota Ambon, Desa Batu Merah Terbanyak
Baca juga: Jembatan Darurat Desa Gaur SBT Rusak Parah, Ancam Keselamatan Warga dan Siswa
Sikap Ahli Waris dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Pihak ahli waris Simon Latumalea, menyambut baik penetapan status P21 tersebut.
Mereka menyatakan sikap mengawal proses hukum hingga tahap persidangan.
Perhatian publik terkait kasus ini cukup besar karena lahan yang disengketakan mencangkup aset strategis antara lain, Korem 151 Binaiya dan RS Bhakti Rahayu.
Dalam proses tersebut, turut muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak termaksud pengusaha di Kota Ambon, beserta istrinya, yang nantinya akan dibuktikan di Pengadilan.
Tanah Dati Bukan Eigendom
| Sengketa Kepala Dati Nasela Memanas, Raja Hitumessing dan Camat Leihitu Digugat ke PTUN Ambon |
|
|---|
| 30 Calon Taruna-taruni Akpol Masuk Seleksi CAT dan PMK, Libatkan Pengawas Internal dan Eksternal |
|
|---|
| Tinjau Lokasi Longsor di BTN Gadihu, Wali Kota Sebut Pembangunan Tidak Penuhi Aspek Teknis |
|
|---|
| Longsor di BTN Gadihu, Kota Ambon, 1 Rumah Ambruk dan 9 Rusak, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| PDI Perjuangan Bakal Gelar Turnamen Antar Kampung Soekarno Cup Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ndhsosjj.jpg)