Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Dati Sopiamaluang di Ambon Berstatus P21

Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Istimewa
TANAH DATI DI MALUKU - Novita Audi Muskita, selaku Ahli Waris Simon Latumalea. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Polresta Ambon menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
  • Dengan dinyatakan P21, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan.
  • Status P21 ini menjadi sinyal kuat bahwa alat bukti pemalsuan yang ditemukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera diuji.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Dati Sopiamaluang di Kota Ambon memasuki babak baru.  

Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dinyatakan P21, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan. 

Status P21 ini menjadi sinyal kuat bahwa alat bukti pemalsuan yang ditemukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera diuji di meja hijau.


Hasil Forensik Jadi Dasar P21

Status P21 ini tidak terlepas dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah dokumen yang diajukan sebagai bukti kepemilikan lahan, yakni Eigendom Brief tahun 1922 dan Acte Van Eigendom tahun 1939. 

Hasil forensik menunjukkan dokumen-dokumen tersebut dicetak menggunakan inkjet dan kertas ber-watermark "CONCORD" yang berdasarkan kajian historis belum digunakan pada masa kolonial.

Temuan itulah memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.

Baca juga: Perbaikan dan Rehabilitasi RTLH di Kota Ambon, Desa Batu Merah Terbanyak

Baca juga: Jembatan Darurat Desa Gaur SBT Rusak Parah, Ancam Keselamatan Warga dan Siswa

Sikap Ahli Waris dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Pihak ahli waris Simon Latumalea, menyambut baik penetapan status P21 tersebut.

Mereka menyatakan sikap mengawal proses hukum hingga tahap persidangan. 

Perhatian publik terkait kasus ini cukup besar karena lahan yang disengketakan mencangkup aset strategis antara lain, Korem 151 Binaiya dan RS Bhakti Rahayu.

Dalam proses tersebut, turut muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak termaksud pengusaha di Kota Ambon, beserta istrinya, yang nantinya akan dibuktikan di Pengadilan. 


Tanah Dati Bukan Eigendom

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved