Calo CPNS Kejaksaan
Oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku Janji Loloskan CPNS, Asal Ada Bayaran
Kepada TribunAmbon.com, Eka mengungkapkan bahwa Fredrika Schipper menawarkan jalur non prosedural yang disebutkan sebagai “jalur orang belakang”.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Dugaan praktik calo dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan menyeret seorang oknum pegawai Kejaksaan di Maluku.
- Oknum tersebut diduga menjanjikan kelulusan tanpa tes resmi, asalkan pelamar menyetor sejumlah uang.
- Membongkar dugaan penipuan ini adalah Eka Putri Ramadani, yang menyebutkan bahwa Fredrika Schipper selaku pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru diduga melakukan praktik tersebut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan praktik calo dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan menyeret seorang oknum pegawai Kejaksaan di Maluku.
Oknum tersebut diduga menjanjikan kelulusan tanpa tes resmi, asalkan pelamar menyetor sejumlah uang.
Membongkar dugaan penipuan ini adalah Eka Putri Ramadani, yang menyebutkan bahwa Fredrika Schipper selaku pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru diduga melakukan praktik tersebut.
Kepada TribunAmbon.com, Eka mengungkapkan bahwa Fredrika Schipper menawarkan jalur non prosedural yang disebutkan sebagai “jalur orang belakang”.
Melalui jalur ini, pelamar diklaim bisa lolos CPNS Kejaksaan tanpa mengikuti tahapan seleksi.
“Daftar tidak lewat link. Antua bilang tidak ikut tes tapi nama tembus lewat orang belakang,” ujar Eka.
Baca juga: Warga Minta Pemerintah Bersihkan Drainase di Pasar Bongkar Bula
Baca juga: Ini Klarifikasi Kejati Maluku Soal Dugaan Kasus Calo CPNS Kejaksaan
Eka yang ikut dalam iming-iming tersebut pula mengaku diminta menyerahkan berkas dari Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan beberapa berkas pribadi lainnya.
Semua dokumen dikirim dalam bentuk pindai kepada oknum pegawai Kejaksaan itu.
Selain dokumen, berdasarkan keterangan Eka, Fredrika diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta.
Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dengan membayar awalnya Rp. 90 juta dan ketika lolos ditambahkan Rp. 90 juta.
Hingga kini pelapor mengaku telah menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun seiring berjalannya waktu, Eka memperoleh informasi bahwa janji kelulusan tersebut tidak benar.
Kemudian dirinya meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.
Namun oknum Jaksa berdalih bahwa dana telah diserahkan kepada pihak lain yang mengurus kelulusan CPNS.
| Soal PTDH Fredrika Schipper, PH Tegaskan Bukan Sebab Kasus Calo CPNS Tapi Disiplin |
|
|---|
| Kejagung Pecat Fredrika Schipper Tidak dengan Hormat, Ajukan Keberatan Diberikan Waktu 14 Hari |
|
|---|
| 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, ASN Kejaksaan Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Calo CPNS |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan ASN Kejaksaan FS sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS |
|
|---|
| Diduga jadi Calo CPNS Kejaksaan, Fredrika Schipper Berpotensi Dipecat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Malra-sajam.jpg)