Sabtu, 2 Mei 2026

Lahan Amahusu

Soal Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh Amahusu: Ditunda Bukan Dibatalkan

Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
PENEGAK HUKUM - Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, usai diwawancarai TribunAmbon.com di Lobi Kantor PN Ambon, Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Amahusu belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.
  • Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menjelaskan bahwa perkara eksekusi tersebut berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
  • Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kota Ambon, terus bergulir. 

Di tengah penolakan warga dan keberatan kuasa hukum 21 pemilik rumah.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.

Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menjelaskan bahwa perkara eksekusi tersebut berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam eksekusi itu ada pemohon dan ada termohon. Kemarin ada permohonan dari pemohon eksekusi terkait dengan perkara tahun 1985 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera,” jelas Yefri pada 22 Desember 2025 lalu.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan serta-merta, melainkan melalui tahapan yang ketat dan berjenjang.

“Tahapan eksekusi itu mulai dari penetapan untuk dipanggil, aanmaning, kemudian konstatering dan seterusnya. Jadi bahasa hukumnya, pelaksanaan eksekusi itu ada tahapannya,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum 21 Rumah di Amahusu Pertanyakan Eksekusi Lahan PN Ambon

Baca juga: Polda Maluku Kekurangan SDM: Tugas Membengkak, Layanan Publik Terancam?

Demo Pro dan Kontra Eksekusi

Yefri membenarkan adanya dua aksi demonstrasi yang terjadi terkait perkara tersebut. 

Aksi pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon eksekusi dan menolak pelaksanaan eksekusi. 

Sementara aksi tandingan datang dari pihak pemohon yang mendesak agar eksekusi tetap dilakukan.

“Betul ada demo. Demo pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon karena menolak dilakukan eksekusi. Mereka menyatakan beberapa rumah tidak masuk dalam objek eksekusi, tujuh atau delapan rumah, saya kurang tahu detailnya. Kemudian ada demo tandingan dari pihak pemohon yang menginginkan agar eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yefri.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved