Lahan Amahusu
Soal Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh Amahusu: Ditunda Bukan Dibatalkan
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Amahusu belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.
- Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menjelaskan bahwa perkara eksekusi tersebut berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
- Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kota Ambon, terus bergulir.
Di tengah penolakan warga dan keberatan kuasa hukum 21 pemilik rumah.
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan bahwa eksekusi belum dibatalkan, melainkan masih berada dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.
Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menjelaskan bahwa perkara eksekusi tersebut berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam eksekusi itu ada pemohon dan ada termohon. Kemarin ada permohonan dari pemohon eksekusi terkait dengan perkara tahun 1985 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera,” jelas Yefri pada 22 Desember 2025 lalu.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan serta-merta, melainkan melalui tahapan yang ketat dan berjenjang.
“Tahapan eksekusi itu mulai dari penetapan untuk dipanggil, aanmaning, kemudian konstatering dan seterusnya. Jadi bahasa hukumnya, pelaksanaan eksekusi itu ada tahapannya,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum 21 Rumah di Amahusu Pertanyakan Eksekusi Lahan PN Ambon
Baca juga: Polda Maluku Kekurangan SDM: Tugas Membengkak, Layanan Publik Terancam?
Demo Pro dan Kontra Eksekusi
Yefri membenarkan adanya dua aksi demonstrasi yang terjadi terkait perkara tersebut.
Aksi pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon eksekusi dan menolak pelaksanaan eksekusi.
Sementara aksi tandingan datang dari pihak pemohon yang mendesak agar eksekusi tetap dilakukan.
“Betul ada demo. Demo pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon karena menolak dilakukan eksekusi. Mereka menyatakan beberapa rumah tidak masuk dalam objek eksekusi, tujuh atau delapan rumah, saya kurang tahu detailnya. Kemudian ada demo tandingan dari pihak pemohon yang menginginkan agar eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yefri.
| Terancam Kehilangan Rumah di Amahusu, Reymond: Apa Gunanya Sertipikat? |
|
|---|
| Kuasa Hukum 21 Rumah di Amahusu Pertanyakan Eksekusi Lahan PN Ambon |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh: Sengketa Keluarga Ancam Nasib Puluhan Warga |
|
|---|
| 2 Kali Mahasiswa Demo, PN Ambon Masih Bungkam Soal Lahan Kebun Cengkeh |
|
|---|
| Aksi Penolakan Eksekusi Lahan di Kebun Cengkeh–Amahusu, Massa Aksi Serahkan 5 Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-Jubir.jpg)