Buru Hari Ini
Kasus Pemalsuan Surat, Sam Borut Protes Keras: Pasal 263 Ancamannya 6 Tahun, Kenapa Cuma 5 Bulan?
Sam Borut, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Neger
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Jaksa menyebut unsur yang memberatkan adalah perbuatan keduanya yang dianggap merugikan negara.
Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa dinilai sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota yang sudah dijalani.
Perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan masuk ke agenda pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berikut bunyi pasal 263 ayat (1) Junto KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Palsu.jpg)