Minggu, 26 April 2026

Buru Hari Ini

Kasus Pemalsuan Surat, Sam Borut Protes Keras: Pasal 263 Ancamannya 6 Tahun, Kenapa Cuma 5 Bulan?

Sam Borut, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Neger

Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Ummi Dalila Temarwut
PEMALSUAN DOKUMEN - Potret dua Terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan pejabat Buru Selatan Iskandar Walla dan Abdullah Tualeka saat mendengarkan sidang tuntutan,Jum'at (12/12/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang saksi sekaligus pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret dua mantan pejabat Buru Selatan.

Sam Borut, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Namlea, pada Jumat (12/12/2025).

Sam Borut menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada kedua terdakwa Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka terlalu ringan dan tidak mencerminkan besarnya dampak yang ia alami akibat perbuatan para terdakwa.

Kedua terdakwa merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 junto KUHP tentang pemalsuan surat.

JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara 5 bulan dan biaya perkara Rp 2.000, setelah mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan.

Namun tuntutan itu langsung menuai protes dari Sam Borut.

Baca juga: Sidang di PN Namlea: Dua Eks Pejabat Bursel Terbukti Bersalah, JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

Baca juga: KPRP Hadir di Ambon: Pemuda Minta Keamanan, Nakes  Minta Dilindungi, Aktivis Minta Dihargai 

“Dalam Pasal 263 ayat 1 itu ancamannya paling lama 6 tahun penjara, kenapa hanya 5 bulan? Saya tidak puas,” tegas Sam Borut saat diwawancarai usai sidang.

Ia mengaku perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan dirinya mengalami kerugian besar, termasuk keputusan pemecatan dan penurunan jabatan yang dialaminya.

“Karena mereka menzolimi dan merugikan saya hingga saya dipecat dan diturunkan jabatan akibat perbuatan mereka,” ujarnya kesal.

Sam juga menilai JPU belum sepenuhnya membuka fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.

“Banyak hal yang tidak diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya tidak puas.”

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka berlangsung di ruang sidang pidana PN Namlea yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu.

Agenda pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat 1 junto KUHP.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved