Buru Hari Ini
Kasus Pemalsuan Surat, Sam Borut Protes Keras: Pasal 263 Ancamannya 6 Tahun, Kenapa Cuma 5 Bulan?
Sam Borut, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Neger
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang saksi sekaligus pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret dua mantan pejabat Buru Selatan.
Sam Borut, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Namlea, pada Jumat (12/12/2025).
Sam Borut menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada kedua terdakwa Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka terlalu ringan dan tidak mencerminkan besarnya dampak yang ia alami akibat perbuatan para terdakwa.
Kedua terdakwa merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 junto KUHP tentang pemalsuan surat.
JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara 5 bulan dan biaya perkara Rp 2.000, setelah mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan.
Namun tuntutan itu langsung menuai protes dari Sam Borut.
Baca juga: Sidang di PN Namlea: Dua Eks Pejabat Bursel Terbukti Bersalah, JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan
Baca juga: KPRP Hadir di Ambon: Pemuda Minta Keamanan, Nakes Minta Dilindungi, Aktivis Minta Dihargai
“Dalam Pasal 263 ayat 1 itu ancamannya paling lama 6 tahun penjara, kenapa hanya 5 bulan? Saya tidak puas,” tegas Sam Borut saat diwawancarai usai sidang.
Ia mengaku perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan dirinya mengalami kerugian besar, termasuk keputusan pemecatan dan penurunan jabatan yang dialaminya.
“Karena mereka menzolimi dan merugikan saya hingga saya dipecat dan diturunkan jabatan akibat perbuatan mereka,” ujarnya kesal.
Sam juga menilai JPU belum sepenuhnya membuka fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.
“Banyak hal yang tidak diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya tidak puas.”
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka berlangsung di ruang sidang pidana PN Namlea yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu.
Agenda pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat 1 junto KUHP.
Jaksa menyebut unsur yang memberatkan adalah perbuatan keduanya yang dianggap merugikan negara.
Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa dinilai sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota yang sudah dijalani.
Perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan masuk ke agenda pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berikut bunyi pasal 263 ayat (1) Junto KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Palsu.jpg)