Ambon Hari Ini
Pengadilan Negeri Ambon Digeruduk Mahasiswa: Surat Eksekusi Lahan Amahusu Diduga Cacat Prosedur
Aksi ini menyoal dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penerbitan surat eksekusi lahan yang menyasar 21 rumah warga
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, jalan Sultan Hairun, Senin (24/11/2025).
Aksi ini menyoal dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penerbitan surat eksekusi lahan yang menyasar 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, massa menyampaikan aspirasinya sejak pukul 09.40 WIT.
Meskipun sempat dihalangi oleh aparat keamanan, tidak menyurutkan semangat massa menyuarakan tuntutan agar keadilan ditegakkan.
Dalam aksi itu mereka membentangkan sejumlah poster.
Salah satunya tertulis "Mendesak MA dan Kepala Pengadilan Negeri Ambon Segera Mencopot Panitera dari Jabatannya ".
Baca juga: Pengendara Maxim di Ambon Diduga Kabur Usai Penumpang Jatuh, Pendeta Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Diduga Tenggelam, Siswi SD Ditemukan Meninggal di Pantai Desa Poka Ambon
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany.
Massa menilai Yenddy menginisiasi proses eksekusi tanpa dasar hukum dan prosedur yang patut.
Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan bahwa hasil kajian hukum mereka menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
Surat ini terkait dengan perkara perdata lama, Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.
Karim menekankan bahwa penandatanganan surat pengamanan eksekusi oleh Plt. Panitera merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang karena Panitera bukan merupakan pejabat yudisial yang berwenang mengeluarkan instruksi eksekusi objek.
Padahal permohonan atas objek itu perkaranya belum selesai berproses di Pengadilan Negeri Ambon.
"Surat ini diduga menginisiasi eksekusi objek sengketa tanpa due process of law, padahal lahan yang menjadi objek masih dalam kondisi status quo. Ini menunjukkan adanya malpraktik administrasi di lingkungan PN Ambon," ujar Karim, Senin (24/11/2025).
Mahasiswa menolak keras rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 25 November 2025 tersebut.
Mereka menilai rencana eksekusi tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata sehingga berpotensi melanggar hukum.
Dalam aksinya, massa mahasiswa menyampaikan tuntutan tegas kepada Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube, untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan malpraktik di institusinya.
Di antaranya:
- Ketua PN Ambon didesak untuk segera menghentikan seluruh proses eksekusi yang didasarkan pada surat yang diduga cacat hukum tersebut.
- Menuntut agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap Plt. Panitera yang menerbitkan surat tanpa prosedur hukum yang lengkap, serta menuntut pertanggungjawaban moral dan administratif.
- PN Ambon dituntut untuk menjelaskan kepada publik mengenai dasar hukum, prosedur, dan urgensi penerbitan surat tersebut, demi mengembalikan kepercayaan publik (justitiabelen) terhadap lembaga peradilan.
"Kami mendesak agar eksekusi ditangguhkan sampai proses pemeriksaan, klarifikasi, dan investigasi atas dugaan pelanggaran ini tuntas. Pelaksanaan eksekusi yang tidak prosedural hanya akan memicu konflik di tengah masyarakat," tutup Karim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Demo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.