Ambon Hari Ini

Waspada! Modus Cancel Transaksi: ASN di Ambon Tertipu Rp. 60 Juta Via Telepon Bank Palsu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hency Kotalewala (52), warga Batu Gajah, menjadi korban penipuan phishing via telepon

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
ILUSTRASI - ASN di Ambon Tertipu Rp. 60 Juta Via Telepon Bank Palsu 

Ia segera menghubungi layanan Call Center resmi Bank Panin.

Hasil pengecekan dari Call Center sungguh mengejutkan. Pihak bank mengkonfirmasi adanya dua transaksi berhasil yang dilakukan tanpa sepengetahuan korban, dengan rincian; Rp. 37.473.311 dan Rp. 1.000.000.

Tidak berhenti di situ, korban juga menghubungi Call Center Bank DBS karena ia memiliki kartu kredit dari bank tersebut. 

Pihak Bank DBS juga mengkonfirmasi adanya satu transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp. 21.746.677.

Total kerugian yang dialami korban ASN tersebut mencapai Rp60.219.988 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).

Merasa dirugikan dan tertipu, Hency Kotalewala, langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk membuat laporan resmi. 

"Kasus ini kini diselidiki sebagai tindak pidana Penipuan yang melanggar Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas terlapor masih belum diketahui dan dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. 

Polresta Ambon mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak pernah memberikan data pribadi, PIN, OTP, maupun menuruti instruksi dari panggilan telepon yang mencurigakan, meskipun mengatasnamakan bank. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved