SBT Hari Ini

Inspektorat SBT Ungkap Mantan PJ Kades Airnanang Abaikan Itikad Baik Pengembalian Anggaran

Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah warga mengadu ulang ke Polres SBT dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
ISTIMEWA
DANA DESA - Mantan Pejabat Negeri Air nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fatma Nurenda Rumadan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Ikhsan Keliwoy, angkat suara terkait polemik dugaan penyalahgunaan anggaran oleh mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Airnanang, Fatma Nurenda Rumadan

Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah warga mengadu ulang ke Polres SBT dalam beberapa hari terakhir.

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Jumat (14/11/2025), Ikhsan membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil mantan pejabat desa tersebut untuk dimintai klarifikasi atas temuan yang sebelumnya mencuat ke publik.

“Kami sudah panggil mantan pejabat Airnanang, ada beberapa item yang diakui memang belum dilakukan. Itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan waktu kami mintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, pemanggilan itu dilakukan setelah ramai pembahasan kasus tersebut di media sosial. 

Inspektorat bergerak dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawasan dan pembina penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami minta itikad baik dari dia. Kalau memang masih ada niat baik, minimal ada upaya pengembalian anggaran itu. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda progresnya,” tambahnya.

Ikhsan juga mengaku mengetahui bahwa warga Airnanang telah mendatangi Polres SBT untuk menanyakan perkembangan laporan sebelumnya. 

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, warga diminta untuk membuat laporan ulang karena laporan lama disebut tercecer.

“Kalau masyarakat sudah ke Polres itu lebih bagus. Biasanya dari Polres nanti minta data hasil pemeriksaan ke Inspektorat, dan kami siap berikan. Ada MoU antara Polres dan Kejaksaan soal koordinasi penanganan kasus,” jelas Ikhsan.

Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. 

Tindak lanjut hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Katon hanya bisa meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian. Soal proses hukum, itu domain Polres dan Kejaksaan. Tapi kami tetap dukung dengan data hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Hingga kini, Inspektorat menyebut belum ada perkembangan positif dari pihak mantan PJ Kades terkait penyelesaian persoalan anggaran desa yang dipersoalkan warga.

“Belum ada progres dari yang bersangkutan. Itu yang bisa Katon sampaikan sejauh ini,” tutup Ikhsan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved