Ambon Hari Ini

Waspada! Modus Cancel Transaksi: ASN di Ambon Tertipu Rp. 60 Juta Via Telepon Bank Palsu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hency Kotalewala (52), warga Batu Gajah, menjadi korban penipuan phishing via telepon

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
ILUSTRASI - ASN di Ambon Tertipu Rp. 60 Juta Via Telepon Bank Palsu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejahatan siber berkedok panggilan telepon dari bank memakan korban di Kota Ambon. 

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK, warga Kecamatan Sirimau, menjadi korban penipuan phishing via telepon yang mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp. 60.219.988.

Korban yang panik dituding melakukan transaksi kartu kredit yang tidak ia kenal, diarahkan oleh pelaku untuk menekan tombol 'Batalkan Transaksi' pada notifikasi email, yang ternyata adalah jebakan scam.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.

Laporan diterima pada Sabtu, 8 November 2025, pukul 18.39 WIT, dengan Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Lanjut Kapolresta menjelaskan, tindak pidana penipuan ini terjadi pada hari Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 15.41 WIT, saat korban berada di kediamannya.

Awalnya, korban menerima beberapa panggilan telepon dari nomor misterius yang menggunakan logo Bank Panin pada aplikasi chat atau kontak. 

"Karena panggilan yang berulang, korban akhirnya mengangkat telepon tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Hamili Pacar, Pria di Ambon Dipolisikan Keluarga Korban Karena Tolak Bertanggung Jawab

Baca juga: 1 Bulan Jelang Nataru, Harga Ayam Potong di Pasar Binaiya Masohi Merangkak Naik

Pelaku yang mengaku dari pihak bank langsung menanyakan apakah pelapor baru saja melakukan transaksi kartu kredit Bank Panin. 

Korban pun dengan tegas menjawab tidak.

Di sinilah tipu muslihat dimulai. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk membuka emailnya. 

Di dalam email korban, sudah muncul notifikasi palsu dari "Panin Bank" tentang adanya transaksi. 

Korban, yang panik, lantas diinstruksikan oleh penipu untuk menekan tombol 'Batalkan Transaksi'.

Setelah mengikuti instruksi pelaku dan mematikan telepon, korban Hency mulai merasa curiga. 

Ia segera menghubungi layanan Call Center resmi Bank Panin.

Hasil pengecekan dari Call Center sungguh mengejutkan. Pihak bank mengkonfirmasi adanya dua transaksi berhasil yang dilakukan tanpa sepengetahuan korban, dengan rincian; Rp. 37.473.311 dan Rp. 1.000.000.

Tidak berhenti di situ, korban juga menghubungi Call Center Bank DBS karena ia memiliki kartu kredit dari bank tersebut. 

Pihak Bank DBS juga mengkonfirmasi adanya satu transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp. 21.746.677.

Total kerugian yang dialami korban ASN tersebut mencapai Rp60.219.988 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).

Merasa dirugikan dan tertipu, korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk membuat laporan resmi. 

"Kasus ini kini diselidiki sebagai tindak pidana Penipuan yang melanggar Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas terlapor masih belum diketahui dan dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. 

Polresta Ambon mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak pernah memberikan data pribadi, PIN, OTP, maupun menuruti instruksi dari panggilan telepon yang mencurigakan, meskipun mengatasnamakan bank. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved