Ambon Hari Ini

Temui Wamen Hukum RI, Raja Hutumuri Perjuangkan Keadilan Warganya yang Jadi Korban Dibakar

Doni yang juga Pengurus Karang Taruna Hutumuri ini,  merupakan karyawan hotel Oriestom di Manokwari, Papua Barat, dibakar bosnya sendiri berinisial H.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KORBAN KRIMINAL - Doni Damara Matuankotta pria asal Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, harus mengalami cacat permanen akibat luka bakar di hampir 65 persen bagian tubuhnya. Doni yang juga Pengurus Karang Taruna Hutumuri ini, merupakan karyawan hotel Oriestom di Manokwari, Papua Barat, dibakar bosnya sendiri berinisial H. 

AMBON, TRIBUBAMBON.COM - Doni Damara Matuankotta pria asal Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, harus mengalami cacat permanen akibat luka bakar di hampir 65 persen bagian tubuhnya.

Doni yang juga Pengurus Karang Taruna Hutumuri ini,  merupakan karyawan hotel Oriestom di Manokwari, Papua Barat, dibakar bosnya sendiri berinisial H. 

Kejadian ini terjadi sudah dari 2023 lalu, namun sampai saat ini korban belum mendapatkan keadilan secara hukum.

Mencari keadilan bagi warganya, Raja Negeri Hutumuri Fredy Benjamin Waas bersama korban dan keluarganya akhirnya langsung  Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Fredy Benjamin Waas yang dikonfirmasi media, Kamis (13/11/2025) mengaku, pihaknya beberapa hari lalu telah menemui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk mencari keadilan bagi warganya.

Ia menjelaskan, di hadapan wakil menteri hukum, dirinya datang bersama korban dan menceritakan semua tindak kriminal yang dialami warganya saat bekerja di hotel berbintang di Manokwari itu.

“Pada tahun 2023  dia (korban) mencari pekerjaan di Manukwari dan dia di terima di salah satu hotel di Manokwari. Setelah bekerja beberapa bulan ada terjadi konflik internal, sehingga korban dipanggil lalu di masukan di gudang, di siram bensin dan di bakar hidup-hidup,” ungkapnya.

Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka bakar 65 persen bagian tubuhnya. 

“Dia sampai sekarang masih rawat jalan. Sebagai sebagai Raja Hutumuri, sebagai anak adat kita mencari keadilan hukum di Jakarta,”tegasnya kepada Wakil Menteri Hukum.

Baca juga: Dua Motor Tabrakan Keras di Tanjakan Halong, Tiga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Siloam

Baca juga: Dihadiri 44 Pemuda-Pemudi, Musda XV KNPI Maluku Tengah Resmi Dibuka

Dan berdasarkan video pertemuan yang dikirim kepada media dengan durasi 2 menit 27 detik, Wakil Menteri Hukum yang mendengar cerita sebenarnya pun akhirnya buka suara.

Wakil Menteri Hukum pun meminta mereka mengirim laporan polisi yang pernah di masukan kepada pihak kepolisian, untuk ia bantu perjuangkan keadilan hukum bagi korban.

“Kalau ini memang kriminal murni yah, kejahatan. Saya bisa dapat di WhatsApp saja laporannya, nanti biar saya teruskan ke Kabareskrim, ini sudah keterlaluan. 

Hotel nya di Manokwari yah? nanti saya bantu untuk ini ke Mabes Polri,” tandas Wakil Menteri Hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan resume perkara Doni Damara Matuankotta dengan Nomor STTL ​​​: STTL/248/VII/2024/BARESKRIM tertanggal 24 Juli 2024, korban telah menjelaskan semua peristiwa pembakaran yang dialaminya.

Seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, diduga kuat telah melakukan tindak kriminal yang keji terhadap salah satu karyawannya. 

Dalam sebuah insiden yang dilaporkan terjadi di dalam gudang hotel, korban bukan hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga dibakar hidup-hidup.

Meskipun beberapa laporan menyebutkan aksi tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, ada pula dugaan bahwa motif di balik kekerasan ekstrem ini adalah masalah perselingkuhan yang melibatkan pemilik hotel tersebut.

Kejadian bermula pada sekiranya bulan mei tahun 2023, dimana seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, memanggil doni (korban) ke gudang hotel yang masih berada di area hotel. 

Bos atau pemilik hotel tersebut mengatakan beberapa kesalahan yang korban lakukan. Diantaranya masalah Doni mencium seorang karyawan wanita (Resepsionis), masalah pemakaian uang dan masalah hp hotel yang hilang. 

Saat itu bos langsung memukul Doni dengan tangan kosong.

Kemudian bos (pemilik hotel) memanggil salah satu karyawan gudang (Anjelo) untuk membeli bensin. Setelah bensin datang, pemilik hotel menyiramkan bensin ke tubuh Doni.

Akan tetapi setelah bensin dinyalakan, bensin tidak bisa menyala karena sudah dicampur dengan oleh karyawan gudang tersebut agar Doni (Korban) tidak terbakar.

Kemudian setelah bensin tidak bisa menyala, pemilik hotel meminta karyawan lain untuk membeli bensin dan langsung menyalakannya di tubuh korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dan mengalami luka bakar seluas 75 persen. 

Namun, saat dibawa ke rumah sakit, identitas korban diganti oleh pelaku dengan tujuan agar korban tidak dapat diketahui keberadaannya.

Dijelaskan juga oleh keluarga korban, pada saat kerabat korban datang ke hotel untuk menanyakan keberadaan korban, pihak Hotel mengatakan bahwa Doni sedang pulang ke kampung.

Selang beberapa hari, seseorang mengabarkan bahwa Doni berada di Rumah Sakit, karena kena api Las, dimana Doni sedang mencoba-coba alat Las yang ada di Hotel tersebut. 

Saat itulah keluarga korban menemukan Doni dan terkuak kejadian yang sebenarnya dialami oleh Doni.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mabes Polri pada 24 Juli 2024 di Jakarta.

Hal ini dilakukan karena sejak terjadinya kejadian penganiayaan tersebut, saat hendak menempuh jalur hukum, banyak ancaman dan intervensi yang dialami oleh pihak keluarga ataupun pihak-pihak yang berusaha "memviralkan" kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved