Ambon Hari Ini
Polemik Pembangunan Laboratorium Forensik Polda Maluku di Passo, Warga Ngaku Beli Sejak 1993
Seorang warga, Yakoba Thenu, mengaku lahan tempat tinggalnya yang kini masuk dalam area proyek tersebut merupakan tanah hasil pembelian pribadi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Dengan mata berkaca-kaca, Mama Oba menuturkan bahwa dirinya tidak mungkin meninggalkan rumah yang dibangun dari hasil jerih payah suaminya.
Apalagi di halaman rumah itulah suaminya dimakamkan.
“Walau rumah ini hanya gubuk, tapi ini hak saya. Saya tidak bisa memindahkan makam suami saya karena itu pesan terakhir beliau—tidak boleh pindah dari sini,” ujarnya sambil menangis.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di SBT jadi Korban Rudapaksa, Begini Kronologinya
Baca juga: Bejat! Pria di SBT Ditangkap Usai Rudapaksa Bocah 7 Tahun
Menanggapi klaim warga, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan bahwa tanah di lokasi tersebut telah bersertifikat Hak Milik Polri sejak tahun 1998.
Lahan itu diperuntukkan bagi SPN Passo dan sudah tercatat resmi di sistem administrasi Simak Polri.
“Kalau dari surat pelepasan milik mereka itu baru tahun 2016, sementara sertifikat Hak Milik Polri sudah ada sejak 1998 dari BPN. Jadi dasar hukumnya sudah jelas,” jelas Kabid Humas saat dihubungi TribunAmbon.com, Jumat (31/10/2025).
Ia juga membenarkan bahwa almarhum Charles Tanikwele memang pernah bekerja sebagai PNS di SPN Passo dan sempat bermohon izin kepada pimpinan untuk menempati lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan dulu minta izin kepada Kepala SPN untuk dibuatkan rumah papan, tapi status tanahnya tetap milik institusi,” ujarnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, memastikan tetap memberikan bantuan kemanusiaan bagi keluarga Mama Oba.
“Kalau keluarga ingin memindahkan makam, kontraktor proyek akan membantu. Termasuk membantu proses pemindahan barang-barang rumah tangga,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan proyek Labfor telah melalui proses pemeriksaan dokumen kepemilikan yang sah sebelum dimulai.
“Sebelum pekerjaan dimulai sudah ada pengecekan surat dan sertifikat, jadi lahan pembangunan, termasuk area rumah dan makam, berada di atas tanah yang terdaftar sebagai aset Polri,” tambahnya.
Meski proyek pembangunan Labfor terus berjalan, Mama Oba tetap bertahan di rumahnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa pengabdian suaminya selama puluhan tahun di institusi kepolisian seolah tak dihargai.
“Suami saya ikut berjuang untuk negara, waktu pembebasan Irian Barat, juga saat konflik RMS. Tapi sekarang, jasa dan pengorbanannya seperti dilupakan. Saya hanya ingin institusi polisi ingat budi baik suami saya,” katanya lirih.
Bagi Mama Oba, rumah itu bukan sekadar tempat berlindung.
Di situlah kenangan dan perjuangan hidup keluarganya tertanam, bersama nisan suami yang menjadi saksi bisu. (*)
| Korban Longsor di BTN Gadihu Tidak Ditetapkan Siaga Darurat, Kalaksana BPBD: Tak Ada Pengungsian |
|
|---|
| Pemkot Ambon Pangkas dan Tebang 50 Pohon di 10 Titik |
|
|---|
| BPBD Ambon Bergerak, Pohon Rawan Tumbang di Waringin–Talake Dipangkas |
|
|---|
| Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti Berakhir Damai, Restorative Justice Ditempuh |
|
|---|
| Genangan Air Hingga Sampah tutupi Jalan Nona Saar Sopacua - Wainitu, Warga Sebut Kerap Terjadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jacoba-Thenu.jpg)