Selasa, 2 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah Eks Hotel Anggrek Memanas, Saniri Soya Bongkar Kejanggalan Dokumen

4 Saniri Negeri Soya membantah dokumen tersebut sesuai sejarah adat, karena register tahun 1814 disebut masih ditulis tangan.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
SIDANG PIDANA - Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek dengan terdakwa Mayzan Sahurila di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/5/2026). 

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang dinilai janggal dalam proses pengajuan gugatan perdata sebelumnya.

Tiga kerabat terdakwa, yakni Rosina Sahurila, Hengky Sahurila, dan Fredi Yulius Nanulaita hadir sebagai saksi di luar unsur perangkat adat.

Dalam keterangannya, terungkap bahwa saat keluarga mendatangi Saniri Negeri Soya untuk mengecek data sebelum mengajukan gugatan perdata, mereka tidak pernah menunjukkan fisik dokumen eigendom tersebut kepada otoritas adat.

Mereka hanya mengaku melakukan pengecekan nama di register tanpa memverifikasi dokumen yang disebut baru ditemukan itu.

Fakta lain yang turut mengemuka, para saksi keluarga mengakui tidak memahami bahasa Belanda maupun isi rinci surat tersebut.

Meski demikian, dokumen itu tetap diserahkan kepada kuasa hukum untuk dipakai sebagai dasar gugatan perdata terhadap keluarga Lokollo dan Soenjoyo 

Hasil Forensik dan Data BPN Perkuat Keraguan

Keraguan terhadap keaslian dokumen semakin menguat setelah hasil Laboratorium Forensik dipaparkan dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa dalam Perkara Perdata Nomor 203 Tahun 2023 dinyatakan tidak identik.

Selain itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dalam persidangan menyebut Eigendom Nomor 243 tercatat atas nama pihak lain, yakni Adeleid Getriuda Oey, yang berlokasi di kawasan Urimesing dan bukan di area eks Hotel Anggrek.

Fakta-fakta itu kemudian memantik perhatian majelis hakim.

Hakim Anggota Yefri Bimusu mempertanyakan mengapa proses hukum sejauh ini hanya menjerat Mayzan Sahurila sebagai terdakwa tunggal, padahal dalam perkara perdata sebelumnya terdapat pihak-pihak lain yang turut menjadi penggugat dengan menggunakan alat bukti yang sama.

Daniel Lokollo Desak Pengembangan Perkara

Menanggapi perkembangan sidang, pelapor perkara, Daniel Lokollo, meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Ia mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut.

“Fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa dokumen tersebut digunakan bersama-sama dalam gugatan perdata. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menjadi penggugat dalam Perkara 203 terkait dugaan penggunaan dokumen yang dipermasalahkan tersebut,” ujar Daniel Lokollo.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved