Minggu, 24 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah Eks Hotel Anggrek Memanas, Saniri Soya Bongkar Kejanggalan Dokumen

4 Saniri Negeri Soya membantah dokumen tersebut sesuai sejarah adat, karena register tahun 1814 disebut masih ditulis tangan.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
SIDANG PIDANA - Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek dengan terdakwa Mayzan Sahurila di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek mulai mengungkap berbagai fakta baru terkait keabsahan acte van eigendom yang dipakai dalam gugatan sebelumnya.
  • 4 Saniri Negeri Soya membantah dokumen tersebut sesuai sejarah adat, karena register tahun 1814 disebut masih ditulis tangan.
  • Hasil forensik dan data BPN turut memperkuat keraguan atas dokumen eigendom, sementara pelapor Daniel Lokollo mendesak aparat mengusut keterlibatan pihak lain.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek dengan terdakwa Mayzan Sahurila terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dan mulai membuka sejumlah fakta baru yang menyita perhatian publik.

Dalam sidang perkara nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb, Kamis (21/5/2026) berbagai kesaksian mengungkap dugaan ketidaksesuaian administratif hingga historis terkait dokumen acte van eigendom yang sebelumnya dipakai dalam gugatan Perdata Nomor 203 Tahun 2023.

Sorotan utama dalam persidangan tertuju pada keabsahan dokumen eigendom yang diklaim sebagai dasar kepemilikan tanah eks Hotel Anggrek.

Empat perangkat adat atau Saniri Negeri Soya, yakni Marthen Huwaa, Marthin Soplanit, Lukas Tamtelahitu, dan Gotlif Soplanit, secara tegas membantah narasi kepemilikan yang dibangun melalui dokumen tersebut.

Baca juga: Nobar Film Pesta Babi di Ambon Membludak, Cypri Dale Soroti Kolonialisme Modern di Papua

Baca juga: Harga Oli di Kota Ambon Naik 12 Persen: Distribusi hingga Permintaan Tetap Normal 

Dokumen Diklaim Ketikan, Saniri Sebut Tak Sesuai Sejarah

Salah satu fakta yang menjadi perhatian majelis hakim ialah bentuk fisik dokumen yang dipersoalkan.

Di hadapan persidangan, pihak keluarga terdakwa sempat menyebut dokumen itu berbentuk hasil ketikan atau menggunakan mesin ketik.

Namun, para Saniri Negeri Soya menyatakan bahwa pada masa penerbitan dokumen yang merujuk pada Register Dati 1814, sistem pencatatan di wilayah tersebut seluruhnya masih menggunakan tulisan tangan.

Menurut para saksi adat, teknologi mesin ketik belum digunakan pada periode dimaksud, sehingga keberadaan dokumen berbentuk ketikan dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Tak hanya itu, saksi Marthen Huwaa dan Marthin Soplanit juga menerangkan bahwa hak tanah keturunan Sahurila secara adat telah berstatus “Dati Lenyap” karena tidak memiliki ahli waris yang sah menurut ketentuan adat Negeri Soya.

Status tersebut, kata mereka, membuat tanah dimaksud telah dikembalikan kepada Negeri Soya. 

Saniri juga mengaku telah menyampaikan status itu kepada keluarga Sahurila dan tidak pernah menerima keberatan.

Dalam kesaksian lain, Saniri turut menegaskan bahwa Dati Sopiamaluang dan Usisapihuang berada pada hamparan tanah yang berbeda.

Keluarga Akui Tidak Tunjukkan Dokumen ke Saniri

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved