Gino Dianiaya
3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Urimeseng Ambon Diamankan Polsek Sirimau
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (56), seorang ibu RT, JA (48), ketua RT, serta GP (50).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Polsek Sirimau bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Urimessing, Kota Ambon.
- Melalui respons cepat kepolisian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
- Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (56), seorang ibu RT, JA (48), ketua RT, serta GP (50), pria yang diduga dalam kondisi mabuk dan disebut sebagai pelaku awal penganiayaan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polsek Sirimau bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Urimessing, Kota Ambon.
Melalui respons cepat kepolisian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (56), seorang ibu RT, JA (48), ketua RT, serta GP (50), pria yang diduga dalam kondisi mabuk dan disebut sebagai pelaku awal penganiayaan.
Kapolsek Sirimau, Iptu. Bastian Tuhuteru, mengatakan pihaknya langsung bergerak usai korban mendatangi Mapolsek Sirimau untuk melaporkan dugaan kekerasan bersama yang terjadi di kawasan Jalan Gubuk Sing, Ambon.
“Dengan adanya dugaan kekerasan bersama di kawasan Urimesing, korban langsung datang mengadu di Polsek Sirimau dan kami langsung merespons cepat,” ujar Iptu. Bastian kepada TribunAmbon.com, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, tim kepolisian segera melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku setelah menerima laporan korban.
“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan para terduga tersangka atau pelaku kejahatan,” katanya.
Ia menjelaskan, para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sirimau.
“Para terduga pelaku kami jemput di rumah masing-masing dan saat ini sementara diambil keterangan di Polsek Sirimau,” jelasnya.
Polisi juga memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sambil mendalami motif dan peran masing-masing pihak dalam aksi dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kapolsek Sirimau Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Pengeroyokan di Ambon
Baca juga: Bupati Malteng Buka UAA CUP I Negeri Liang, Tekankan Persaudaraan dan Sportivitas
Bermula Saat Korban Hendak Nonton Bola
Kasus ini bermula ketika korban, Gino Brian Kalahatu (22), hendak pergi menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Urimessing, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar depan Toko Bintang, sebelum berjalan kaki masuk ke lorong menuju lapangan.
“Dari rumah saya mau pergi nonton bola di Lapangan Urimessing. Saya parkir motor di depan jalan lalu berjalan kaki masuk lorong,” kata Gino kepada TribunAmbon.com, Sabtu (16/5/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Aniaya-ji.jpg)