Senin, 18 Mei 2026

Gino Dianiaya

3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Urimeseng Ambon Diamankan Polsek Sirimau

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (56), seorang ibu RT, JA (48), ketua RT, serta GP (50).

Tayang:
Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN - Tangkapan layar detik-detik penganiayaan sejumlah orang terhadap Gino Brian Kalahatu (22) di jalan Diponegoro, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (15/5/2026) 

Namun setibanya di depan lorong, korban mengaku dihentikan seorang pria yang kemudian menanyakan tujuan dirinya masuk ke kawasan tersebut.

Korban menyebut pria tersebut terlihat dalam kondisi mabuk dan tercium bau minuman keras.

“Pria itu terlihat seperti mabuk dan bau minuman keras,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas setelah pria tersebut diduga memegang bahu korban dan membantingnya ke tangga. 

Korban juga mengaku dipukul di bagian tulang belakang hingga akhirnya sempat melakukan perlawanan.

“Saya spontan membela diri dan sempat membalas pukul dua kali,” ungkapnya.

Setelah itu, korban berusaha menjauh ke arah depan Toko Bintang. Namun pria tersebut disebut kembali mendekati korban sambil membawa besi rambu lalu lintas.

“Dia ambil besi rambu lalu lintas lalu jalan ke arah saya mau pukul saya. Saya langsung lari,” katanya.

Korban kemudian berlari ke arah kawasan Trikora. Dalam pelariannya, ia mengaku dikejar sekitar lima orang pemuda hingga akhirnya diduga menjadi korban pengeroyokan.

“Ada Mario Tamaela yang pegang saya kuat sekali sehingga saya dikeroyok massa,” ujarnya.

Gino juga mengaku dipukul sejumlah orang, termasuk ketua RT dan ibu RT di lokasi kejadian.

“Yang pukul saya itu Bapa RT, Ibu RT dan juga pelaku awal yang mabuk itu ikut pukul saya,” katanya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh, termasuk paha kiri, leher dan lutut. Korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara Ambon.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Kapolsek Sirimau menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya aksi kekerasan bersama yang meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved