ATR BPN
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat sebelum pemberian HGU.
Ringkasan Berita:
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat sebelum pemberian HGU.
- Tanah HGU di atas wilayah adat harus berbasis kemitraan dengan masyarakat adat dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Pemerintah masih menghadapi tantangan batas wilayah dan kelembagaan adat, namun terus mendorong sertifikasi hak ulayat di berbagai daerah.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026).
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 11 Mei 2026: Pagi hingga Sore Berawan, Malam Cerah
Baca juga: Tren Positif Transportasi Udara Maluku, Semua Indikator Alami Kenaikan
Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat.
Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.
Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut.
Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (*)
| Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip |
|
|---|
| ATR/BPN Dorong Peralihan Arsip Elektronik Demi Transparansi dan Kepastian Hukum |
|
|---|
| Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan |
|
|---|
| ATR/BPN Dukung Percepatan Pembangunan Pantura Jawa Terpadu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tanah-ulayat-34.jpg)