Minggu, 3 Mei 2026

Petrus Fatlolon Tersangka

Vonis Ringan Tanpa Uang Pengganti Perkara Korupsi: Hakim Tolak Bebas Petrus

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Tiga terdakwa saat mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Petrus Fatlolon
  • Selain itu, ia dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan. 
  • Putusan ini jauh lebih ringan dibebankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4,4 miliar lebih. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Harapan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, untuk memperoleh vonis bebas kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Namun, putusan yang dijatuhkan justru menghadirkan ironi. Dinyatakan terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, tetapi tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya menjadi inti dakwaan. 

Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Petrus Fatlolon. Selain itu, ia dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibebankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4,4 miliar lebih. 

Menariknya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan uang pengganti tersebut. Artinya, dalam putusan akhir, Petrus tidak diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagaimana didalihkan Jaksa. 

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan. 

Keputusan ini langsung direspons JPU dengan menyatakan pikir-pikir. 


Vonis di Tengah Minimnya Bukti Aliran Dana

Putusan ini menjadi sorotan karena selama persidangan, sejumlah fakta dan alat bukti justru mengarah pada lemahnya keterkaitan langsung Petrus dengan kerugian negara. Bahkan yang lebih ironisnya lagi dalam pertimbangan hakim mengadopsi seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap dari saksi-saksi dan Akhirnya bahkan barang bukti yang di perlihatkan  dalam persidangan oleh terdakwa. 

Saksi ahli auditor dari Inspektorat KKT, Allan Batlayeri, secara terbuka mengakui bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada Petrus Fatlolon maupun keluarganya.

Selain itu, tidak ada bukti perintah langsung dari Petrus terkait pencairan dana penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi. 

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkosu, yang juga menegaskan hal serupa, bahwa tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Mantan Bupati tersebut.

Baca juga: Celebration HUT SBAM ke-16: Swiss-Belhotel Ambon Rayakan dengan Syukur dan Komitmen Pelayanan Prima

Baca juga: 2 Mantan Pejabat PT. Tanimbar Energi Divonis Ringan dari Tuntutan


Audit Dipersoalkan : Dari Dokumen Sepihak hingga Dugaan Kejanggalan


Di sisi lain, fondasi utama dakwaan yakni audit kerugian negara, justru menjadi titik perdebatan sengit di persidangan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved