Petrus Fatlolon Tersangka
Vonis Ringan Tanpa Uang Pengganti Perkara Korupsi: Hakim Tolak Bebas Petrus
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Allan Batlayeri mengakui bahwa audit dilakukan hanya berdasar dokumen dari penyidik, tanpa klarifikasi langsung ke pihak BUMD yang diaudit. Tim advokat menilai metode ini tidak komprehensif dan berpotensi bias.
Tak hanya itu, status Allan sebagai auditor juga dipersoalkan karena ybs tidak pernah di angkat dalam jabatan fungsional sebagai Auditor yaitu tidak pernah dilantik serta di ambil sumpah dalam jabatan sebagai Auditor serta tidak terdaftar sebagai Anggota Auditor Indonesia sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri PAN- RB No. 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor.
Disposisi ‘Diteliti’ Jadi Kunci
Fakta lain yang mencuat adalah peran Petrus dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam dokumen disposisi tahun 2022, Petrus hanya menuliskan instruksi: “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku”.
Menurut kesaksian Sekda, instruksi tersebut seharusnya tidak otomatis berujung pada pencairan dana, apalagi jika ditemukan masalah dalam prosesnya.
Namun, pencairan tetap terjadi, tanpa diketahui alasan jelas, bahkan oleh Sekda sendiri.
Lebih mengejutkan, tidak pernah ada laporan balik atau telaah staf yang disampaikan kepada Bupati setelah disposisi tersebut dijalankan. Inilah menjadi persoalan panjang.
Tak Ada Temuan BPK, Pengawasan Diakui Lalai
Persidangan juga mengungkapkan bahwa selama periode 2017-2022, tidak ada temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara itu.
Namun, Ruben sebagai mantan Sekda mengakui adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap BUMD, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagaimana di atur dalam PP No. 54 Tahun 2027 tentang BUMD Pasal 131.
Pengakuan ini menjadi salah satu titik penting yang menggambarkan bahwa persoalan dalam perkara ini tidak berdiri pada satu aktor saja.
Kesalahan Identitas di Surat Tuntutan
Tuntutan Petrus menemukan adanya kesalahan dalam identitas dirinya di surat tuntutan Jaksa.
Dokumen surat tuntutan dituliskan JPU bahwa Petrus Fatlolon lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991, beragama Islam, dan berprofesi sebagai mantan karyawan BUMN BRI. Alamat yang tercantum pun berada di Jalan Ahmad Yani 114 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-baru-pteus.jpg)