Petrus Fatlolon Tersangka
Vonis Ringan Tanpa Uang Pengganti Perkara Korupsi: Hakim Tolak Bebas Petrus
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Padahal menurut Petrus, identitas tersebut tidak sesuai dengan dirinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya lahir di Ambon, pada 16 Agustus 1967, beragam Katolik, dan merupakan mantan Bupati Tanimbar 2017-2022. Alamat di Desa Sifnana, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
“Berarti ini Petrus lain yang di Jawa, bukan?,” ujarnya sambil menunjukkan surat tuntutan tersebut.
Klaim Diskriminasi hingga Kriminalisasi Disebut Awal Mula
Tak hanya mempersoalkan substansi perkara, dinilai proses hukum yang dijalaninya sarat kepentingan non-hukum.
Petrus mengakui telah mendapat peringatan sejak awal sebelum perkara ini ia ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dirinya akan mengalami kriminalisasi dalam proses hukum.
“Murni saya dikriminalisasi. Perihal Kriminalisasi saya sudah disampaikan oleh Pak Triyono Rahyudi, Adpidsus Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu bahwa saya akan dikriminalisasi,” katanya.
Petrus bahkan menyebut bahwa kasus yang menimpanya sebagai bagian dari bentuk politisasi, pemerasan, hingga kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum pada Kejaksaan di wilayah Maluku.
Diutarakan sebelumnya, bahwa tekanan tersebut berkaitan dengan rencananya maju kembali dalam Pilkada 2024 lalu.
Saat itu ia telah jauh mempersiapkan diri untuk maju ke Pilkada periode keduanya itu.
Namun selang waktu berjalan, ia didatangi sejumlah Pejabat di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dan diminta uang mencapai Rp. 10 miliar agar kasus yang dinilai menjeratnya tidak dilanjutkan.
Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, ia menyebut proses hukum terhadap dirinya terus bergulir hingga ke meja hijau.
Bahwa rentetan kejadian, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada dua kasus yang berturut-turut.
Awal penetapan dirinya sebagai tersangka pertama pada Rabu 19 Juni 2024 dalam kasus Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020. Namun sayang hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dan kedua ia diproses dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT. Tanimbar Energi ini yang saat ini sudah sampai pada tahap penuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-baru-pteus.jpg)