Petrus Fatlolon Tersangka
Vonis Ringan Tanpa Uang Pengganti Perkara Korupsi: Hakim Tolak Bebas Petrus
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Pernah Diadukan ke Rapat Panja Reformasi di Komisi III DPR RI
Isu dugaan kriminalisasi ini sebelumnya juga sempat dibawah ke Komisi III DPR RI.
Istri Petrus, Joice Pentury, menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Desember 2025 lalu.
Dalam forum itu, Petrus yang saat itu sudah ditahan di Ambon juga turut memberikan keterangan secara daring.
Mereka memaparkan dugaan adanya tekanan, pemerasan, hingga intervensi dalam proses hukum yang menjerat Petrus.
Antara Bersalah dan Ringannya Hukuman, Atau Sarat Kepentingan?
Vonis 2 tahun penjara tanpa uang pengganti menempatkan putusan ini di wilayah “abu-abu”.
Di satu sisi, hakim menyatakan Petrus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Di sisi lain, tidak adanya kewajiban mengembalikan kerugian negara, memunculkan pertanyaan besar tentang konstruksi kerugian itu sendiri.
Apalagi sepanjang persidangan, tidak ditemukan bukti aliran dana, tidak ada perintah langsung, dan audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian pun diperdebatkan validitasnya.
Kasus ini pun menyisakan ruang tafsir. Apakah vonis ini mencerminkan kesalahan administratif yang berujung pidana, atau kompromi hukum di tengah lemahnya pembuktian?.
Sidang memang telah ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, namun perdebatan atas substansi perkara tampaknya belum benar-benar berakhir.
Jika perkara ini masih terus bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, akan lihat bagaimana nasib perkara ini dalam penegakan hukum.
Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, ada tiga orang yang didakwakan.
Diantaranya, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-baru-pteus.jpg)