Petrus Fatlolon Tersangka
Upaya Banding Berlanjut! Nasib Vonis Petrus Fatlolon Cs Kini Ditentukan Pengadilan Tinggi
Baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menempuh upaya hukum.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp. 6.251.566.000, memasuki babak hukum baru.
- Baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp. 6.251.566.000, memasuki babak hukum baru.
Baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon (PF) mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan (JL) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera (KL), selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Mereka divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman bervariasi dan tidak sependapat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk Petrus Fatlolon divonis 2 tahun penjara dari tuntutan JPU 8 tahun penjara. Serta tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagaimana yang dibebankan JPU sebesar Rp. 4,4 miliar lebih.
Sementara Johanna divonis 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 7 tahun, dan Karel divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 6 tahun. Dibebankan masing-masing terdakwa uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.748. Angka ini jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Johanna membayar Rp. 783.422.904 dan Karel Rp. 745.110.404.
Upaya banding ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Vira Tama, yang juga sebagai JPU dalam perkara ini.
“Kami banding Selasa, PF, JL, KL, banding Rabu,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Bupati SBT Minta Warga Tak Terburu-buru Menilai Pemerintahannya: Ini Kerja Lima Tahun
Baca juga: Korban Longsor di BTN Gadihu Tidak Ditetapkan Siaga Darurat, Kalaksana BPBD: Tak Ada Pengungsian
Dirinya menyebut bahwa untuk Jaksa, ada dua alasan kuat sehingga mendorong upaya banding di lakukan.
Pertama, putusan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, baik dari Pidana Badan, Denda dan Pembebanan Uang pengganti kepada masing masing terdakwa.
Kedua, penggunaan pasal yang ada pada putusan pengadilan, berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara putusan, majelis hakim memvonis terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Petrus-3.jpg)