Ambon Hari Ini
Mey Pesiwarissa Terbukti Manipulasi Data, Divonis 1,5 Bulan Namun Masih Bebas Berkeliaran
Pengadilan Ambon menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa kasus manipulasi informasi elektronik, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ia menilai putusan tersebut belum mencerminkan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa, di antaranya:
•Printout akun media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok dengan identitas korban
•Printout konten yang menyerang nama baik korban
•Satu kartu SIM Telkomsel untuk registrasi akun
Perkara dengan nomor 297/Pid.Sus/2025/PN Amb ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hubertus Tanate, Febyanti Lientje Sahetapy, dan Susi Elisabeth Akerina.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Masuk Tahap Minutasi, Status Tetap Dipertanyakan
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap minutasi. Namun, belum adanya penahanan terhadap terpidana menjadi sorotan utama.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kejahatan digital yang dampaknya bisa luas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa selain vonis, aspek penegakan pasca-putusan, termasuk eksekusi dan penahanan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)
| Pohon Tumbang di Taman Makam Pahlawan Kapahahan Ambon, Tiga Orang Terluka |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Kota Ambon, Banjir Hingga Macet Panjang di Lampu Merah Depan Polsek Sirimau |
|
|---|
| Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Sam Ratulangi Ambon Terendam Banjir, Motor Banyak Mogok |
|
|---|
| Sekolah Lansia di Dusun Seri, Negeri Urimessing-Kota Ambon Resmi Diluncurkan, Diikuti 30 Peserta |
|
|---|
| Diduga Depresi Usai Ditegur Soal Asusila dan Ancaman Dipolisikan, Pria 67 Tahun Lompat dari JMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila-x.jpg)