Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Mey Pesiwarissa Terbukti Manipulasi Data, Divonis 1,5 Bulan Namun Masih Bebas Berkeliaran

Pengadilan Ambon menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa kasus manipulasi informasi elektronik, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Elketronik 

Ia menilai putusan tersebut belum mencerminkan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa, di antaranya:

•Printout akun media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok dengan identitas korban
•Printout konten yang menyerang nama baik korban
•Satu kartu SIM Telkomsel untuk registrasi akun

Perkara dengan nomor 297/Pid.Sus/2025/PN Amb ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hubertus Tanate, Febyanti Lientje Sahetapy, dan Susi Elisabeth Akerina.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Masuk Tahap Minutasi, Status Tetap Dipertanyakan

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap minutasi. Namun, belum adanya penahanan terhadap terpidana menjadi sorotan utama.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kejahatan digital yang dampaknya bisa luas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa selain vonis, aspek penegakan pasca-putusan, termasuk eksekusi dan penahanan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved