Ambon Hari Ini
Mey Pesiwarissa Terbukti Manipulasi Data, Divonis 1,5 Bulan Namun Masih Bebas Berkeliaran
Pengadilan Ambon menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa kasus manipulasi informasi elektronik, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa kasus manipulasi informasi elektronik, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Meski telah divonis bersalah, terpidana hingga kini belum ditahan sejak proses penyidikan hingga putusan.
- Kuasa hukum korban menilai putusan terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Putusan ringan dalam perkara manipulasi informasi elektronik di Pengadilan Negeri Ambon menuai sorotan.
Lebih dari itu, status terpidana yang hingga kini belum ditahan meski telah divonis bersalah memicu tanda tanya serius dalam penegakan hukum.
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, dengan anggota Iqbal Albanna dan Dedy Lean Sahusilawane, pada Senin (13/4/2026) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Pengedar Sabu di Ambon, Polisi Temukan 16 Paket Siap Edar
Baca juga: Pohon Tumbang di Taman Makam Pahlawan Kapahahan Ambon, Tiga Orang Terluka
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda Rp1.000.000 subsider 1 hari kurungan.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa hingga kini terpidana belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Belum Pernah Ditahan Sejak Awal
Kuasa hukum korban, Bryan Kariuw, mengungkapkan bahwa sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.
“Saat ini yang bersangkutan juga belum ditahan setelah putusan. Ini menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum, khususnya di Maluku,” tegas Bryan, Selasa (28/4/2026).
Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa.
Vonis Ringan, Jauh dari Ancaman Maksimal
Selain status penahanan, putusan hakim juga disorot karena dinilai terlalu ringan. Vonis 1 bulan 15 hari penjara bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang hanya 2 bulan.
Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana untuk kasus manipulasi data elektronik dapat mencapai 12 tahun penjara.
“Dari tuntutan dua bulan, hakim memutus hanya satu bulan 15 hari. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Bryan.
| Pohon Tumbang di Taman Makam Pahlawan Kapahahan Ambon, Tiga Orang Terluka |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Kota Ambon, Banjir Hingga Macet Panjang di Lampu Merah Depan Polsek Sirimau |
|
|---|
| Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Sam Ratulangi Ambon Terendam Banjir, Motor Banyak Mogok |
|
|---|
| Sekolah Lansia di Dusun Seri, Negeri Urimessing-Kota Ambon Resmi Diluncurkan, Diikuti 30 Peserta |
|
|---|
| Diduga Depresi Usai Ditegur Soal Asusila dan Ancaman Dipolisikan, Pria 67 Tahun Lompat dari JMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila-x.jpg)