Maluku Hari ini
Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa
Sidang korupsi di PN Ambon menghadirkan momen unik saat terdakwa Petrus Fatlolon berdiskusi dengan mahasiswa usai persidangan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi di PN Ambon menghadirkan momen unik saat terdakwa Petrus Fatlolon berdiskusi dengan mahasiswa usai persidangan.
- Mahasiswa Unpatti menjadikannya narasumber langsung untuk tugas Pendidikan Anti Korupsi.
- Pertemuan santai di kantin pengadilan memberi pengalaman nyata tentang praktik hukum di luar ruang kelas.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (27/4/2026), menghadirkan pemandangan tak biasa.
Terdakwa perkara korupsi, Petrus Fatlolon, yang baru saja menjalani sidang, justru ‘disulap’ menjadi narasumber dadakan oleh mahasiswa.
Momen ini terjadi usai Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019 itu, mengikuti sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energi dengan agenda replik.
Terpantau kurang lebih 15.20 WIT, Petrus keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Seleksi Sekda Ambon, Apries Tawarkan 9 Inovasi Kinerja dan Usung Konsep KAPITAN
Baca juga: PSN Kelapa dan Pala Rp 640 Miliar di Liang Malteng, Pekan ini Terjadwal Groundbreaking oleh Presiden
Sempat beberapa menit bertemu dengan keluarga dan pendukungnya.
Sekitar pukul 15.35 WIT, ia bergegas menuju kantin. Di sana, sekelompok mahasiswa mengenakan almamater Universitas Pattimura Ambon sedang menunggu dirinya.
Tanpa banyak formalitas, mereka langsung mengajak Petrus berbincang di kantin pengadilan layaknya guru dan murid.
Yang menarik, pertemuan ini bukan kebetulan.
Ketua Kelompok rombongan tersebut, Abdul Rahim Fahrin Latuconsina, menyebut kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
“Tugas pendidikan anti korupsi. Mau meneliti korupsi yang ada di Ambon,” ujarnya bersama dengan rekan-rekannya.
Dalam suasana santai, Petrus menjelaskan langsung perkara yang menjeratnya.
Dirinya menceritakan bahwa ada dua kasus korupsi yang dijeret dirinya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus pertama Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif sejak Juli 2024 lalu, namun kasusnya hingga saat ini belum ada perkembangan lanjut dari Kejaksaan Negeri KKT.
Kedua ialah kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi yang sementara berlangsungnya persidangan.
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrus-kuliah.jpg)