Selasa, 28 April 2026

Maluku Hari ini

Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa

Sidang korupsi di PN Ambon menghadirkan momen unik saat terdakwa Petrus Fatlolon berdiskusi dengan mahasiswa usai persidangan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Petrus Fatlolon (kemeja putih), Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyerta modal PT. Tanimbar Energi sementara memberikan penjelas kepada 8 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Pattimura Ambon Semester 2 untuk kebutuhan tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (27/4/2026). 

Ia mengklaim bahwa apa yang disangkakan kepadanya, ada kesalahan prosedur yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa. 

Sebab Petrus menilai, perkara yang menyeretnya bukan semata-mata murni penegakan hukum, melainkan bagian dari dugaan pemerasan, politisasi, yang berujung pada kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Jaksa di wilayah Maluku saat itu. 

Menjadi target tekanan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, saat dirinya tengah mempersiapkan untuk maju sebagai calon Bupati KKT periode ke dua. 

Saat itu, sejumlah Pejabat Kejaksaan di wilayah Maluku datang menemui dan melakukan permintaan sejumlah uang yang disebutnya sebagai bentuk ‘pemerasan’. 

Detail pemerasan disebut dimulai dengan Rp. 200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, dilanjutkan Rp. 200 juta di rumah makan Apong, dan klimaks pada permintaan Rp. 10 miliar yang tidak yang penuhi. Semua diklaim dimintai oleh oknum-oknum jaksa. 

Ketidaksanggupan dirinya itulah diklaim menjadi awal ia dikriminalisasi dalam kasus yang menyeretnya. 

Ia pula menerangkan kepada mereka bahwa dalam persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan Petrus Fatlolon melakukan kerugian keuangan negara atau korupsi sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 4 miliar lebih dan menuntut berat dirinya selama 8 tahun penjara. 

“Bagi saya Petrus jujur tidak selamanya indah. Karena saya jujur pun akhirnya dikriminalisasi. Tapi bagi mereka di sana, berbohong tidak selamanya buruk,” tegasnya pada para mahasiswa itu. 

Ia pula menegaskan pada mereka bahwa jika benar Petrus Fatlolon korupsi, maka dirinya akan dengan tegas menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut. Namun jika tak terbukti, maka ia pasrahkan pada sang kuasa. 

“Kalau saya korupsi maka saya akan angkat tangan bahwa saya melakukan hal tersebut. Tapi kalau saya tidak korupsi, maka saya angkat tangan lagi tapi kepada Tuhan, semoga Tuhan mengampuni mereka,” tegas Petrus. 

Tentu bagi mahasiswa, penjelasan ini menjadi ‘data primer’ yang jarang didapat di ruang kelas. 

Apalagi, mereka bisa mendengar langsung versi terdakwa tentang proses hukum yang sedang berjalan. 

Pengalaman ini menjadi pelajaran nyata tentang praktik hukum dan isu korupsi. Tak sekedar teori tentunya. 

Para mahasiswa mengaku mendapat pelajaran berharga dari pertemuan tersebut. 

Mereka berpendapat, nilai utama yang bisa dipetik dalam pertemuan hampir sejam itu adalah pentingnya kejujuran, meski dalam situasi sulit. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved