Jumat, 24 April 2026

Temuan Sianida

Haji Hartini Ditahan: Kasus Sianida Jadi Sorotan DPRD, Kapolda Maluku Bakal Dipanggil

Aksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya, sebagai bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, yakni Haji Hartini.

Polda Maluku
PENEGAKAN HUKUM - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto. 
Ringkasan Berita:
  • Meski Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini kasus sianida di Maluku menjadi perhatian wakil rakyat.
  • DPRD Maluku memastikan akan memanggil Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengusut tuntas polemik yang kian menjadi sorotan publik.
  • Langkah ini diambil setelah gelombang aksi unjuk rasa kembali digelar konsorsium masyarakat di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Meski Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini kasus sianida di Maluku menjadi perhatian wakil rakyat.

DPRD Maluku memastikan akan memanggil Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengusut tuntas polemik yang kian menjadi sorotan publik.

Langkah ini diambil setelah gelombang aksi unjuk rasa kembali digelar konsorsium masyarakat di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026). 

Aksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya, sebagai bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, yakni Haji Hartini.

Fokus utama DPRD kini mengarah pada upaya menghadirkan pihak kepolisian secara langsung untuk memberikan penjelasan terbuka di hadapan publik.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan Kapolda Maluku beserta pihak-pihak terkait.

“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” tegas Laitupa usai menerima perwakilan massa aksi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Ia juga menyebut, agenda RDP ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat setelah rangkaian agenda pengawasan DPRD rampung.

“Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 April kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.

DPRD Tekankan Transparansi dan Berbasis Data

Meski merespons serius tuntutan massa, DPRD Maluku mengingatkan agar setiap dugaan yang berkembang harus disertai data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” ujar Laitupa.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan tanpa bukti kuat. 

Seluruh informasi yang disampaikan massa akan dikaji secara mendalam sebelum dibahas dalam forum resmi.

Langkah pemanggilan Kapolda Maluku dinilai penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekaligus membuka secara terang penanganan kasus yang dinilai sensitif tersebut.

“Ini menjadi tanggung jawab kami agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, konsorsium masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Maluku.

Massa mendesak agar kasus dugaan peredaran sianida ilegal diusut tuntas.

Ketua konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam tuntutannya, massa meminta DPRD segera memanggil Kapolda Maluku, mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, serta memastikan seluruh barang bukti sianida yang diamankan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan rencana pemanggilan Kapolda Maluku dalam waktu dekat, publik kini menaruh harapan besar agar tabir kasus sianida ini bisa dibuka secara terang dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved