Ambon Hari Ini
Disdukcapil Ambon Genjot IKD, Penerima Bansos Wajib Beralih ke Layanan Digital
Disdukcapil Kota Ambon meningkatkan layanan digital melalui program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Disdukcapil Kota Ambon meningkatkan layanan digital melalui program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- IKD memudahkan akses dokumen kependudukan, terutama bagi penerima bansos dan masyarakat yang kehilangan berkas.
- Meski terkendala perangkat dan jaringan, masyarakat didorong beradaptasi karena layanan terintegrasi dengan pusat.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terus meningkatkan layanan publik kepada masyarakat, khususnya melalui penguatan layanan digital.
Salah satu program yang kini digencarkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memuat versi digital KTP elektronik (KTP-el) serta dokumen kependudukan lainnya dalam satu platform di smartphone.
Baca juga: SD 8 Kilmury Dapat Perhatian Pusat, Sekretariat Presiden Langsung Tinjau Lokasi
Baca juga: RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Hendrik Lewerissa Gerak Cepat Perkuat Koalisi 10 Provinsi
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Ambon, Lenortje Manusiwa, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.
“Sekarang IKD diperuntukkan bagi semua kalangan, terutama penerima bantuan sosial, karena sudah langsung terhubung dengan pusat,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2026).
Ia menambahkan, selain penerima bantuan sosial (bansos), IKD juga diwajibkan bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman data untuk pembuatan identitas kependudukan.
Menurutnya, kehadiran IKD sangat membantu masyarakat, terutama dalam kondisi dokumen hilang atau rusak. Dengan aplikasi tersebut, seluruh data kependudukan dapat diakses secara digital tanpa harus membawa berkas fisik.
“Kebanyakan kendala masyarakat itu dokumen rusak atau hilang. Kalau sudah terdaftar di IKD, tinggal buka aplikasi dan semua data tersedia,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan IKD masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan perangkat smartphone berbasis Android serta akses jaringan internet di beberapa wilayah.
Namun, Disdukcapil tetap mendorong masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi kemudahan layanan di masa depan.
Lenortje berharap, program IKD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah proses administrasi, khususnya bagi penerima bansos.
“Ke depan, penerima bantuan sosial diharapkan sudah memiliki IKD, sehingga tidak perlu lagi membawa banyak dokumen. Semua data sudah terintegrasi dan dapat dipantau langsung,” tandasnya. (*)
| Kapolsek Nusaniwe Ungkap Alasan Pos Polisi di Taman Makmur Terbengkalai |
|
|---|
| Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon, 2 Calo, 1 Mantri, dan Nasabah Diperiksa |
|
|---|
| Pemkot Ambon Gandeng Pelindo, Lahan Eks Pasar Inpres Disulap Jadi Area Kontainer |
|
|---|
| Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga di Pasar Ambon Mulai Stabil |
|
|---|
| Trian Bawa Luka Jadi Karya, “Ayah Ini Arahnya Ke Mana Ya?” Bikin Haru Penggemar di Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Disdukcapil-ikd.jpg)