BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Maluku Luncurkan Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Maluku luncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan yang tersebar di 11 kabupaten/kota.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Provinsi Maluku meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah.
Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen strategis negara untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Tanpa perlindungan sosial yang memadai, risiko tersebut dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja dan bahkan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan serta kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan,” tegas Gubernur.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Hendra Novriansyah Selaku Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan serta Mintje Wattu sebagai Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku bersama Kepala Kantor Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku merealisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan, dengan manfaat yang jelas dan berdampak langsung, antara lain:
• Pekerja rentan terlindungi dengan iuran sangat terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, yang telah direalisasikan selama 3 bulan.
• Pekerja sektor informal mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
• Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris memperoleh santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp 174 juta apabila sudah terdaftar selama minimal 3 tahun.
• Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp 70 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp 174 juta.
• Program ini berperan langsung dalam memitigasi risiko kemiskinan dan kemiskinan ekstrem akibat hilangnya penghasilan karena kecelakaan kerja atau kematian.
Baca juga: Pemkab Buru Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Workshop Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK/SLB
Baca juga: Bahas APBD 2026, DPRD Buru Tekankan Pembentukan Kecamatan Baru dan Pilkades 43 Desa
Gubernur juga menjelaskan bahwa realisasi program ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Universal Coverage Jamsostek Provinsi Maluku, yang saat ini mencapai 47,39 persen, atau 293.183 peserta terdaftar dari total potensi 618.722 pekerja aktif.
“Capaian ini memang belum sepenuhnya memenuhi target, namun menjadi fondasi yang sangat penting. Ke depan, ini akan menjadi perhatian serius dan rencana berkelanjutan Pemerintah Provinsi Maluku. Target kita pada tahun 2026 adalah mencapai cakupan 72,74 persen, atau sebanyak 474.287 peserta terlindungi dari total potensi 652.071 pekerja di ProvinsiMaluku,” ungkapnya.
Gubernur Hendrik Lewerissa meyakini bahwa dengan kolaborasi yang kuat, kerja bersama, serta komitmen yang berkelanjutan antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku akan semakin luas, merata, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program ini. Semoga ikhtiar yang kita lakukan hari ini menjadi amal kebaikan dan membawa manfaat besarbagi pekerja dan keluarga mereka di Provinsi Maluku,” tutup Gubernur.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Novriansyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Program Perlindungan Pekerja Rentan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Program ini mencerminkan sinergi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat peningkatan Universal Coverage Jamsostek. Perlindungan bagi pekerja rentan bukan hanya soal angka kepesertaan, tetapi tentang memastikan keberlangsungan hidup keluarga pekerja ketika risiko sosial terjadi. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi role model bagi daerah lain,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas komitmen nyata dalam melindungi pekerja rentan melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melindungi10.000 pekerja rentan ini memberikan dampak yang sangat signifikan, tidak hanya bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga terhadap peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Maluku. Kami di Kantor Wilayah Sulawesi Maluku akan terus mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah agar perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan merata,” ungkap Mintje.
| BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja April 2026, Ada Penempatan Seluruh Indonesia |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Antrean Online Lewat Lapak Asik |
|
|---|
| Pemkab Kabupaten MBD Komitmen Tingkatkan UJC BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Lindungi Driver Online dari Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Jamsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdndndnswqq.jpg)