ATR BPN

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan

Istimewa
ATR/BPN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. 

PEKALONGAN, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Menurutnya, kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama.

Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. 

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.

Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang.

Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar.

Sampai dengan 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Saudara Kandung di Malra Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Tak Pernah ada Perbaikan, Jalan Menuju 3 Sekolah Negeri di Waiheru Dalam Rusak Parah

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan lainnya.

Hal tersebut, menurut Waryono Abdul Ghafur bisa terlaksana dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama.

Momentum KKN Tematik jadi titik awal sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.

Kolaborasi ini ia harap tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved