Rabu, 27 Mei 2026

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Temukan Masalah Pemanfaatan Dermaga Perikanan Erie, Kota Ambon

Diungkapkan bahwa dermaga itu seharusnya diperuntukkan untuk aktivitas bongkar muat hasil perikanan, namun diduga telah difungsikan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PENGAWASAN DPRD MALUKU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, soroti terkait penggunaan dermaga yang tidak sesuai peruntukan. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Provinsi Maluku, melalui Komisi II, menemukan masalah pemanfaatan dermaga perikanan milik pemerintah Provinsi Maluku di dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang diduga tidak peruntukan sebagaimana mestinya. 
  • Temuan itu saat Komisi II DPRD Provinsi Maluku Maluku lakukan pengawasan di lapangan.
  • Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui Komisi II, menemukan masalah pemanfaatan dermaga perikanan milik pemerintah Provinsi Maluku di dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang diduga tidak peruntukan sebagaimana mestinya. 

Temuan itu saat Komisi II DPRD Provinsi Maluku Maluku lakukan pengawasan di lapangan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. 

Diungkapkan bahwa dermaga itu seharusnya diperuntukkan untuk aktivitas bongkar muat hasil perikanan, namun diduga telah difungsikan menjadi lokasi perbaikan kapal. 

Pasalnya ditemukan sebagian besar kapal yang bersandar di lokasi bukan melakukan bongkar muat, melainkan menjalankan perbaikan dalam waktu cukup lama. 

Bahkan di area dermaga ditemukan perlengkapan kerja perbengkelan yang digunakan untuk aktivitas docking kapal. 

“Fungsi dermaga itu jelas untuk mendukung kegiatan bongkar muat. Tetapi yang kami lihat di lapangan, sebagian besar justru dipakai sebagai tempat perbaikan kapal. Ada kapal yang sudah berbulan-bulan berada di situ,” kata Ary kepada rekan media.

Baca juga: TPS Tansi Ambon di Kota Bula Kembali Dipenuhi Sampah, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Baca juga: 27 Anak Tanimbar Wisuda di UT, Pemda KKT Harap Lulusan Kuasai Digitalisasi dan Kewirausahaan

Dinilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama dermaga dan berpotensi menghambat aktivitas operasional pelabuhan perikanan. 

Kapal yang mengalami kerusakan berat kata dia seharusnya diarahkan ke fasilitas resmi seperti Dok Waiame, bukan menetap di area dermaga operasional. 

Selain itu, Ary juga menyoroti potensi kerugian daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kapal yang melakukan perbaikan hanya dikenakan retribusi tambat labuh, sementara aktivitas docking tidak memberikan pemasukan maksimal bagi daerah. 

“Daerah bisa kehilangan potensi PAD. Kapal hanya bayar tambat, padahal aktivitas yang dilakukan sudah seperti di dok perbaikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Ary memperkirakan sebagian besar kapal yang berada di lokasi merupakan kapal rusak yang sedang diperbaiki, sedangkan kapal yang benar-benar melakukan bongkar muat hanya sedikit. 

Karena itu, dimintai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pemanfaatan dermaga, agar kembali sesuai peruntukan. 

“Kami mendorong supaya kapal yang membutuhkan perbaikan besar diarahkan ke Dok Waiame. Dengan begitu fungsi dermaga tetap berjalan, pengawasan lebih jelas, dan potensi pendapatan daerah juga tidak hilang,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved