Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Operasional Pelabuhan Penyeberangan Amahai di kawasan Ina Marina Kota Masohi yang melayani rute Tulehu-Masohi terhenti. Pasalnya, sejak 28 Juli lalu kapal feri dibawah perusahaan PT. Dharma Indah alami docking tahunan. Menanggapi hal tersebut, Kamis (7/8/2025), Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Ali Nurlette mengaku tidak tahu soal informasi docking tersebut. Sehingga, belum ada upaya yang dilakukan dinas untuk membijaki ketersediaan kapal feri dari PT. ASDP. "Kita mau melakukan (koordinasi penyediaan kapal) kecuali ada pemberitahuan resmi. Setelah menerima informasi ini, paling tidak setelah ini saya akan panggil pihak yang bersangkutan untuk didiskusikan," ujar Nurlette.
Ia menyatakan, pelayanan yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Amahai di Ina Marina, pada prinsipnya Dinas Perhubungan Maluku Tengah dan pihak perusahaan penyedia jasa layanan penyeberangan bermitra baik. Sayangnya, informasi kapal yang docking sampai saat ini pihaknya belum diberitahu melalui surat resmi. "Harusnya pihak perusahaan sampaikan surat. Normalnya secara administratif dari pihak perusahaan PT. Dharma Indah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke dinas," tukas Kadis. Dikatakan, jika sudah ada pemberitahuan, maka barang tentu ada solusi yang dibicarakan pada saat dockingnya kapal. "Ini kira-kira bagaiman jalur operasionalnya. Agar mungkin kita bicara dengan ASDP agar ASDP masuk layani rute Masohi-Tulehu. Kendalanya karena surat pemberitahuan docking tidak ada," sesal Nurlette. Dirinya bahkan menyebut, informasi ini baru diketahui dari awak media, bukan resmi dari pihak perusahaan. "Dan itu selalu saya keluhkan kepada Nafis Amahoru, selaku direktur. Saya bilang, pak Haji ini kita saling koreksi saja, kita ini pemerintah buka rival. Tapi mari kita saling menjaga, kita juga butuh kalau ada sesuatu kaitan dengan kewenangan masing-masing tolong disampaikan masing-masing ke kita," harapnya. Dirinya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sering docking semua mereka, tanpa pemberitahuan. Selain tidak diberitahu informasi docking, Dinas Perhubungan juga tak bisa melakukan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) docking kapal, lantaran kapal berlabuh di Pelabuhan Laut bukan Pelabuhan Penyeberangan. "Yang lainnya setelah docking harus ada pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) docking kapal, tapi karena mereka mangkalnya di Pelabuhan Laut maka pemeriksaan SPM itu tidak dilakukan. Kita tidak ada kewenangan di Pelabuhan Laut, melainkan di Pelabuhan Penyeberangan," imbuh Nurlette. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.