Senin, 13 April 2026

Maluku Terkini

Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Kaur Keuangan 2019 Divonis 1,3 Tahun dan Denda Rp. 123 Juta

Marlin diproses dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD)di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan perkara korupsi dana desa pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan. 

Marlin diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Bersama dengan terdakwa Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, dalam berkas perkara terpisah.

Vonis ini dijatuhi Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward sebagai Hakim Anggota.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Pejabat Kades Divonis 2 Tahun, Ganti Rp. 128 juta

Baca juga: Siap Siap, Polda Maluku Segera Laksanakan Operasi Anti Narkotika Salawaku 2025

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Marlin Yunet Mehen, dengan pidana penjara 1 tahun dan tiga bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Tak hanya itu, kaur keuangan 2019 ini juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. 

Uang pengganti yang dibebankan berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.

Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum 1 tahun. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Marlin Yunet Mehen dituntut satu tahun dan 10 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved