Rabu, 15 April 2026

SBT Hari Ini

Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Pejabat Kades Divonis 2 Tahun, Ganti Rp. 128 juta

Vonis ini dijatuhi Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward berlangsung

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Dominggus Salakay, selaku Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, usai mengikuti pembacaan putusan perkara korupsi, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, divonis dua tahun penjara. 

Vonis ini dijatuhi Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Dominggus Salakay, dengan pidana penjara 2 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5. 

Beban uang pengganti itu sangat tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: ‎Lagi, Belatung di Sajian Makanan Bergizi Gratis: Kali Ini di SDN 23 Maluku Tengah 

Baca juga: Fotografer Ternama Ellontoms Ditangkap Bawa Sabu di Ambon, Begini Kronologinya

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan terdakwa dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.

Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum 1 tahun dan 2 bulan. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan menerima. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Dominggus Salakay dituntut Jaksa 2 tahun dan 6 bulan. 

Terdakwa juga dihukum uang pengganti sebesar Rp. 64.454.139,25-.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved