Selasa, 12 Mei 2026

SBT Hari Ini

Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Pejabat Kades Divonis 2 Tahun, Ganti Rp. 128 juta

Vonis ini dijatuhi Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward berlangsung

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Dominggus Salakay, selaku Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, usai mengikuti pembacaan putusan perkara korupsi, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (30/7/2025). 

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool  menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp. 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp. 689.476.688.21,-. 

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 576.449.972,-. 

Perkara Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua lainnya yakni, Mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved