Ambon Hari Ini

Orang Tua Angkat Tega Jual Anak Lewat MiChat di Ambon, Dihukum 9 Tahun Penjara

Porlina, wanita yang berusia 46 tahun divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PENJUAL ANAK - Porlina, dalam perkara penjualan anak divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (28/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Porlina, wanita yang berusia 46 tahun divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon.

Seorang ibu itu diproses dan dihukum karena tegah menjual anak angkatnya melalui aplikasi MiChat di Kota Ambon.

Dirinya menjual anak angkatnya melalui aplikasi tersebut dengan harga Rp 600 ribu. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7/2025). 

Baca juga: Simak Jumlah Rekapan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Salawaku 2025

Hukuman yang dijatuhkan hakim, turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy Delima, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

“Memutuskan, oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap hakim.

Dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. 

Ancaman terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ini Tarif Angkutan Umum Terbaru untuk 4 Trayek di Kota Tual

Hakim juga menghukum terdakwa Porlina dengan membayar denda sejumlah Rp. 10 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3  bulan.

Ditetapkan barang bukti berupa, satu Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban, dan satu lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dari anak korban dikembalikan kepada anak Korban.

Kemudian satu Hendpone vivo tipe Y18 warna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara. 

Serta 2 lembar screen shot percakapan, Dirampas untuk dimusnahkan. 

Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga. 

Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp.600 ribu untuk sekali main. 

Perbuatan terdakwa terjadi sekitar November 2024 sampai dengan Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIT bertempat di salah satu Penginapan di kompleks Jl. Sam Ratulangi, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved