Mutasi ASN
Mutasi Guru Ulma Ely: Dispendik Maluku Arahkan Konfirmasi ke BKD, Singgung Prosedur ANJAB
Parry mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut terkait mutasi tersebut dilakukan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Hendra Parry, memberikan penjelasan terkait mutasi Ulma Ely, seorang guru Bahasa Indonesia SMA Negeri 45 Maluku Tengah.
Parry mengarahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tuk konfirmasi lebih lanjut terkait mutasi tersebut.
"Terkait Ibu Ulma Ely nanti saya konfirmasi lagi ke BKD. Karena pada saat itu saya menjelaskan ke Ibu Ulma untuk langsung menanyakan ke BKD terkait mutasi," jelas Hendra Parry saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, dirinya juga dihubungi untuk mengambil Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut dan telah menjelaskan hal itu kepada Ulma Ely.
Parry turut menyinggung prosedur mutasi guru, yang menurutnya harus sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) Fungsional Guru di sekolah tujuan.
"Kalau prosedurnya harus sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) Fungsional Guru. Kalau masih dimungkinkan untuk guru bahasa Indonesia itu bisa, tapi kalau melebihi tidak bisa. Itu prosedurnya semua kembali ke ANJAB Sekolah Tersebut," paparnya.
Baca juga: Penyebab Miskomunikasi: Efod Kecewa Edwin Tuarlela Tak Laporkan Hasil Pertemuan kepada Jais Ely
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Rekening Terblokir karena Terdeteksi Transaksi Judi Online
Ketika ditanya secara langsung apakah mutasi Ulma Ely tidak sesuai prosedur, Hendra Parry kembali mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Lebih bagusnya langsung konfirmasi ke BKD saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ulma Ely (45), guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 45 Maluku Tengah, mengungkapkan kekecewaannya atas mutasi mendadak ke SMA Negeri 24 Maluku Tengah di Negeri Sepa.
Ia menduga mutasi tersebut bermotif politik, mengingat ia merasa tidak pernah mengajukan permohonan mutasi maupun melakukan pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketidaksesuaian prosedur dan alasan mutasi ini menjadi inti dari kekecewaan Ulma Ely. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.