Ambon Hari Ini
Dilarang Berhenti, Tapi Jadi Tongkrongan: Papan Larangan di JMP Sekadar Formalitas?
Kenyataannya, area tersebut justru ramai tempat perhentian, bahkan tongkrongkan kala sore hingga malam.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rambu “Dilarang Stop” berdiri tegas di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon.
Kenyataannya, area tersebut justru ramai tempat perhentian, bahkan tongkrongkan kala sore hingga malam.
Akhir pekan malah makin ramai sebagai lintasan lari.
Pantauan TribunAmbon.com, pukul 16.30 WIT, Senin (28/7/2025) sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat dengan leluasa menepi di bahu jalan JMP, terutama saat sore hari.
Beberapa diantaranya tengah berswafoto, duduk santai diatas sepeda motor sambil menikmati pemandangan teluk.
Aibda Syahrul Amir, Anggota Ditlantas Polda Maluku bagian gakum penyidik unit gar yang dikonfirmasi soal pelanggaran ini, menyebut keterbatasan pengawasan sebagai faktor utama.
Baca juga: Jembatan Merah Putih Dilarang tuk Pejalan Kaki, Polisi: Kami Kerap Patroli
Baca juga: Jais Ely Tuntaskan Miskomunikasi, Efrita Siap Harumkan Maluku di Miss Youth Indonesia 2025
“Meskipun ada aturannya, kita sebagai polisi tidak bisa memantau masyarakat 24 jam. Itu tergantung kesadaran masyarakat,” ujarnya pada TribunAmbon.com, Senin (28/7/2015).
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran seperti ini biasanya bergantung pada patroli yang kebetulan melintas.
"Untuk pelanggaran itu tergantung patroli yang lewat,” tambahnya
Sampai kini, belum ada sanksi tegas yang diterapkan terhadap mereka yang melanggar rambu tersebut.
Hal ini menimbulkan kesan kontradiktif. Di satu sisi, aturan melarang berhenti dengan alasan keselamatan lalu lintas.
Namun di sisi lain, tidak adanya pengawasan dan tindakan membuat aturan itu seakan tak berlaku.
Kini pertanyaannya, apakah rambu larangan akan tetap dibiarkan berdiri tanpa makna, atau perlu ditinjau ulang sesuai realitas di lapangan?
Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera memberikan kejelasan, agar antara aturan dan praktik tak terus berada dalam jurang pertentangan yang merusak wibawa hukum itu sendiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.