Maluku Hari ini
Laporan Fiktif dan Penggalapan DD di Negeri Tiouw Malteng, Kerugian Negara Capai Rp. 906 Juta
Kasus korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 hingga 2022, merugikan keuangan negara Rp. 906.663.667.
Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
"Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, Senin (21/7/2025) malam.
Selain itu, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,-.
Nilai kerugian yang dilakukan Cabjari, akan ditentukan setelah pemeriksaan ahli.
Baca juga: Minimalisir Lonjakan Harga Komoditas Pangan, Pemkot Tual Bakal Kerjasama Dengan Tiga Daerah
Baca juga: Kelembagaan Kopdes MP Resmi Diluncurkan, Kadis PMN Malteng: Modal Awal Bersumber dari DD
Kerugian keuangan negara itu ditemukan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) ataupun anggaran pendapatan belanja negeri (APBNeg).
"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” lanjutnya.
Akibat perbuatan ini, ditetapkan enam tersangka, yakni ;
1. Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial ‘AP’
2. Sekretaris Negeri ‘GH’
3. Bendahara ‘HK’
4. Kasie Pembangunan ‘TM’
5. Kasie Pemberdayaan ‘BP’
6. Kaur Tata Usaha ‘SP’
Setelah penetapan tersangka, Cabjari Saparua akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Akibat perbuatan para tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.