Maluku Hari ini

Laporan Fiktif dan Penggalapan DD di Negeri Tiouw Malteng, Kerugian Negara Capai Rp. 906 Juta

Kasus korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 hingga 2022.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Humas Kejati.
DANA DESA - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 hingga 2022, merugikan keuangan negara Rp. 906.663.667. 

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

"Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, Senin (21/7/2025) malam.

Selain itu, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,-.

Nilai kerugian yang dilakukan Cabjari, akan ditentukan setelah pemeriksaan ahli.  

Baca juga: Minimalisir Lonjakan Harga Komoditas Pangan, Pemkot Tual Bakal Kerjasama Dengan Tiga Daerah 

Baca juga: Kelembagaan Kopdes MP Resmi Diluncurkan, Kadis PMN Malteng: Modal Awal Bersumber dari  DD 

Kerugian keuangan negara itu ditemukan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) ataupun anggaran pendapatan belanja negeri (APBNeg). 

"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” lanjutnya.

Akibat perbuatan ini, ditetapkan enam tersangka, yakni ;

1. Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial ‘AP’
2. Sekretaris Negeri ‘GH’
3. Bendahara ‘HK’
4. Kasie Pembangunan ‘TM’
5. Kasie Pemberdayaan ‘BP’ 
6. Kaur Tata Usaha ‘SP’

Setelah penetapan tersangka, Cabjari Saparua akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Akibat perbuatan para tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved