SBT Hari Ini

Terima SK Pemberhentian, 6 ASN Pemda SBT Dipecat

Enam ASN Pemda SBT telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kerja.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Pemkab SBT
ASN - Penjabat Sekda SBT Ahmad Q. Amahoru saat membacakan sambutan Bupati Fachri Husni Alkatiri di Kantor Bupati SBT, Kota Bula, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kerja.

Pemberian SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru saat upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di pelataran Kantor Bupati, Kamis (17/7/2025).

Bupati Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan Amahoru selaku ketua majelis etik mengaku, pihaknya terus gencar  menyikapi para pegawai yang dilaporkan lalai dari tugas dan tanggungjawab mereka.

"Sidang kode etik yang kemarin dilaksanakan merupakan cerminan komitmen pemerintah kabupaten dalam penataan birokrasi dan penegakkan disiplin terhadap ASN," ujarnya. 

Baca juga: Jalan Berlubang di Samping Kantor DPRD Maluku Tengah, Tak Tersentuh Perbaikan 

Menurut Fachri, selain untuk menciptakan kondisi birokrasi sehat, pemberhentian terhadap pegawai ASN juga sebagai contoh nyata bagi pegawai lainnya.

"Tidak hanya menjaga citra dan integritas pemerintah daerah, tetapi juga memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan serta penuh disiplin," jelasnya. 

Disisi lain, dirinya menganjurkan kepada para pegawai saat ini bertugas maupun yang sedang mengajukan permohonan mutasi agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Untuk PNS yang sedang mengajukan mutasi ke daerah lain, selama belum ada persetujuan teknis dari BKN, maka saudara wajib tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai seorang ASN di unit kerja," tegasnya. 

Baca juga: Ribuan Liter Penimbunan BBM di Tanimbar: Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Saumlaki

Diketahui, keenam pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan melalui putusan majelis kode etik saat sidang pelanggaran disiplin oleh majelis etik daerah setempat pada Senin (14/7/2025) lalu. 

Keenam pegawai tersebut yakni, Luluk Mamlukatun pegawai Dinas Kesehatan, Ahmad Rivay Wokas dan Abdul Rauf Usemahu pegawai Bappeda Litbang, Salim Arif Ely pegawai Kesbangpol, Rusdi Sudarmanto Maidula petugas Satpol PP dan Sarno pengatur muda tingkat satu pada Puskesmas Bula.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved