SBT Hari Ini
Terima SK Pemberhentian, 6 ASN Pemda SBT Dipecat
Enam ASN Pemda SBT telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kerja.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kerja.
Pemberian SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru saat upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di pelataran Kantor Bupati, Kamis (17/7/2025).
Bupati Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan Amahoru selaku ketua majelis etik mengaku, pihaknya terus gencar menyikapi para pegawai yang dilaporkan lalai dari tugas dan tanggungjawab mereka.
"Sidang kode etik yang kemarin dilaksanakan merupakan cerminan komitmen pemerintah kabupaten dalam penataan birokrasi dan penegakkan disiplin terhadap ASN," ujarnya.
Baca juga: Jalan Berlubang di Samping Kantor DPRD Maluku Tengah, Tak Tersentuh Perbaikan
Menurut Fachri, selain untuk menciptakan kondisi birokrasi sehat, pemberhentian terhadap pegawai ASN juga sebagai contoh nyata bagi pegawai lainnya.
"Tidak hanya menjaga citra dan integritas pemerintah daerah, tetapi juga memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan serta penuh disiplin," jelasnya.
Disisi lain, dirinya menganjurkan kepada para pegawai saat ini bertugas maupun yang sedang mengajukan permohonan mutasi agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
"Untuk PNS yang sedang mengajukan mutasi ke daerah lain, selama belum ada persetujuan teknis dari BKN, maka saudara wajib tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai seorang ASN di unit kerja," tegasnya.
Baca juga: Ribuan Liter Penimbunan BBM di Tanimbar: Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Saumlaki
Diketahui, keenam pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan melalui putusan majelis kode etik saat sidang pelanggaran disiplin oleh majelis etik daerah setempat pada Senin (14/7/2025) lalu.
Keenam pegawai tersebut yakni, Luluk Mamlukatun pegawai Dinas Kesehatan, Ahmad Rivay Wokas dan Abdul Rauf Usemahu pegawai Bappeda Litbang, Salim Arif Ely pegawai Kesbangpol, Rusdi Sudarmanto Maidula petugas Satpol PP dan Sarno pengatur muda tingkat satu pada Puskesmas Bula.(*)
Bupati Fachri Respon Keluhan Warga, Harga Paket Sembako Turun Jadi Rp. 70 ribu Per Kilo |
![]() |
---|
Pemkab Seram Bagian Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Bupati SBT Minta Target Kinerja dan Evaluasi Berkala Diutamakan |
![]() |
---|
Puskesmas Waru Bersama PT. Strata Pasific Adakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.