Kamis, 9 April 2026

SBT Hari Ini

Pimpinan OPD di SBT Dilarang Lindungi ASN Indisipliner, Pemda Ancam Sanksi

Penegasan tersebut disampaikan langsung Bupati Fachri Husni Alkatiri sebagai komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMDA SBT - Bupati Kabupaten SBT, Fachri Husni Alkatiri saat diwawancarai awak media usai kegiatan Audit Maternal Perinatal Surveilans dan Respons (AMPSR) di Aula Pandopo Bupati, Rabu (7/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Seram Bagian Timur peringatkan Pimpinan OPD tuk tidak lindungi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
  • Jika ketahuan melindungi, Pimpinan OPD yang akan disanksi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara tegas memperingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Bupati Fachri Husni Alkatiri sebagai komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fachri menekankan bahwa kepala dinas, sekretaris, maupun pimpinan OPD lainnya memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Seluruh data kehadiran dan aktivitas kerja ASN, kata dia, harus dilaporkan secara jujur dan apa adanya sesuai dengan kondisi di lapangan, tanpa upaya menutupi pelanggaran yang terjadi.

“Pimpinan OPD tidak boleh melindungi anak buahnya. Kalau tidak melaporkan apa adanya, justru dia yang akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Baca juga: Presiden Umumkan Swasembada Pangan, Maluku Tengah Miliki Tiga Komoditas Pangan Unggulan

Baca juga: Berlubang dan Tergenang Air, Jalan di Jantung Kota Bula Dikeluhkan Warga

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik pembiaran maupun perlindungan terhadap ASN yang tidak bekerja secara disiplin.

Pasalnya, hal tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Dirinya bahkan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Q. Amahoru  untuk menggelar pertemuan bersama seluruh pimpinan OPD.

Termasuk kepala dinas maupun sekretaris, guna  mensosialisasikan aturan dan mekanisme penegakan disiplin ASN.

Pertemuan tersebut juga akan menjadi momentum penegasan peran pimpinan OPD sebagai penanggung jawab utama pembinaan pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Nantinya, bila ditemukan pimpinan OPD yang mencoba melindungi ASN yang tidak bekerja secara serius atau tidak memenuhi kewajiban kepegawaiannya.

Sanksi akan dijatuhkan langsung kepada pimpinan OPD yang bersangkutan.

“Kalau nanti ada pimpinan OPD yang melindungi pegawai yang tidak bekerja, justru pimpinannya yang akan kami sanksi dan itu akan terlihat,” ujarnya.

Dengan penegakan disiplin yang konsisten, pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved