Malteng Hari Ini

Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua, Malteng, Resmi Ditahan

Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK resmi ditahan, Rabu (16/7/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejati Maluku
PUSKESMAS - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Maluku Tengah, 2020 - 2023, resmi ditahan Kejari Ambon, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023 resmi ditahan, Rabu (16/7/2025).

Kedua yakni, Akila Ferdiana Pangalo selaku Mantan Bendahara pada Puskesmas Saparua dan Raymond Sopamena selaku Mantan Kepala Puskesmas Saparua

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Maluku Kamis 17 Juli: Sebagian Wilayah Hujan dan Berawan

Selanjutnya dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

“Pada hari ini, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon atas nama Tersangka Akila Ferdiana Pangalo selaku Mantan Bendahara pada Puskesmas Saparua dan Tersangka Raymond Sopamena selaku Mantan Kepala Puskesmas Saparua terkait perkara Tindak Pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai dengan  2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.

Baca juga: Hendrik Lewerissa Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan Proyek Strategis

Disebutkan, barang bukti yang disita dan mendapatkan persetujuan penyitaan yakni, 

1. Dokumen dan Surta, seperti Laporan Pertanggung Jawaban, Nota, dan dokumen Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut.

2. Uang Tunai Sebesar Rp. 68.943.000 (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu) yang sebelumnya telah di titipkan pada RPL. Kejaksaan Negeri Ambon.

Para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. 

Sebelumnya pada Senin, 14 Juli 2025 Tim Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved